HNW Tolak Penghapusan Mapel Sejarah dan Agama di Negara Pancasila

Rabu, 23 September 2020 – 21:23 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menolak wacana penghapusan mata pelajaran (Mapel) agama yang dilontarkan sejumlah pihak mengikuti wacana menghilangkan mapel sejarah. Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila, bukan sekuler yang memisahkan agama dari urusan negara.

Karena itu, kata politikus yang beken disapa dengan panggilan HNW ini, usulan penghapusan mapel agama bisa jadi pintu masuk untuk menguatkan sekularisasi di Indonesia dan menghapuskan keberadaan Kementerian Agama.

BACA JUGA: Bamsoet: Perlu Grand Design Pembangunan yang Terintegrasi di Papua

“Karena Indonesia bukan negara komunis, atheis maupun sekuler, melainkan negara Pancasila, maka wajarnya pelajaran agama di negeri Pancasila ini justru penting dikuatkan bukan malah dikurangi jamnya, tidak dipentingkan sehingga tidak diujikan dalam UN, malah belakangan diwacanakan untuk dihapus," ucap HNW di Jakarta, Rabu (23/9).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan bahwa ketentuan dalam UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5, sangat mudah dipahami sebagai pasal yang menguatkan eksistensi dan nilai penting pelajaran agama. Sekaligus, akan memperkuat karakter peserta didik dengan iman, takwa dan akhlak mulia yang meningkatkan kecerdasan serta meninggikan martabat warga bangsa.

BACA JUGA: Praktik Ilegal Dokter Klinik Kecantikan di Banten Terbongkar, Pelakunya Mengejutkan

Apalagi dengan banyaknya masalah pelanggaran moral dan kejahatan di kalangan peserta didik, seperti perilaku asusila, narkoba, maka mapel agama semakin diperlukan untuk menghadirkan anak-anak didik yang kuat karakternya dengan iman dan taqwanya, tinggi budi dan mulia akhlaknya, cerdas nurani, intelektual dan sosialnya.

"Sehingga mempunyai imunitas untuk tidak terus terjadinya penyimpangan dan pelanggaran tersebut," tegas Hidayat.

BACA JUGA: Pak Gatot Nurmantyo, Apakah Benar Anda Menuduh Gus Dur dan Habibie PKI?

Hidayat yang juga Anggota komisi VIII DPR ini menyebut, sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa menandakan kehidupan beragama diakui dan didukung oleh Negara. Turunan sila tersebut dalam konteks pendidikan terdapat di UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 yang mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Juga pasal 31 ayat 5 yang secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Selain itu hak mendapatkan pendidikan juga diakui sebagai bagian dari HAM yang dilindungi oleh Negara (pasal 28 C ayat 1 UUD NRI 1945). Hal ini, katanya, menunjukkan pentingnya agama dan pendidikan agama dalam sistem pendidikan Indonesia.

Wakil rakyat dari DKI Jakarta ini mengaku heran terhadap pihak-pihak yang mengusulkan penghapusan mapel agama. Sebab, Mendikbud Nadiem Makarim sendiri sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan apa pun yang mengubah secara radikal terkait kurikulum nasional hingga tahun 2022, termasuk penyederhanaan kurikulum.

Maka dari katanya, Mendikbud Nadiem hendaknya juga berani secara terbuka dan jujur menegaskan sikapnya menolak usulan radikal untuk penghapusan mapel sejarah apalagi mapel agama itu.

Ditegaskan Hidayat, orang yang benar-benar belajar sejarah dan agama akan menemukan bahwa agama merupakan nilai yang membentuk karakter pahlawan bangsa yang memerdekakan negara dari penjajahan asing, dan membentuk bangsa dan konstitusi Indonesia, sehingga tidak bisa dipisahkan dari kebijakan negara, termasuk yang terkait dengan pendidikan nasional.

"Mereka yang secara radikal ingin menghilangkan peran agama dalam negara Pancasila, salah satunya dengan menghapus mapel agama adalah kelompok radikal sekuler yang tak ingin bangsa Indonesia berpegang teguh dan maju dengan Pancasila serta UUD NRI 1945, hal yang harusnya tak diberi hati oleh Mendikbud”, pungkas Hidayat.(jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR   MPR RI   HNW   Hidayat Nur Wahid  

Terpopuler