Bamsoet: Perlu Grand Design Pembangunan yang Terintegrasi di Papua

Selasa, 22 September 2020 – 20:03 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat mengikuti rapat konsultasi secara daring, Selasa (22/9). Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan perlunya grand design pembangunan yang terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan termasuk pemberdayaan perempuan di Papua.

Mengingat dana otonomi khusus (Otsus) Papua yang sudah digelontorkan selama hampir 20 tahun mencapai Rp 92,24 triliun, namun belum mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di sana.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Tampung Keluhan IHT Terkait Simplifikasi Cukai Rokok

"Grand design juga diperlukan agar tata kelola penggunaan dana Otsus ke depannya bisa lebih tepat guna dan tepat sasaran," ujar Bambang Soesatyo usai memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, secara virtual di Jakarta, Selasa (22/9).

Selain itu, kata legislator yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet, dengan adanya grand design di bawah koordinasi Bappenas sebagai Kepala Desk Pembangunan Papua, maka antar kementerian dan lembaga bisa memiliki paradigma yang sama dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

BACA JUGA: Parah! Oknum Dewan Diduga Aktor Intelektual Peredaran Narkoba, 2 Wanita Ikut Diamankan

"Sekaligus menyederhanakan peraturan agar tak lagi ada tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota di Papua," tegas Bamsoet.

Hadir dalam forum itu para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad, Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai, Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamahma, serta para anggota MPR RI For Papua antara lain Robert Kardinal, Sulaeman Hamzah, dan Rico Sia.

BACA JUGA: Aksi HS Terbilang Nekat, Tabrak Gerbang Polres dan Merebut Senjata Petugas

Ketua ke-20 DPR ini mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan revisi terbatas terhadap UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Perubahan tersebut bukan untuk mencabut status Otsus terhadap Papua, melainkan untuk memperpanjang pemberian dana Otsus yang menurut ketentuan Pasal 34 ayat 3 huruf c poin 6, hanya berlaku selama 20 tahun (2001-2021).

"Sebagaimana ditegaskan kepala Bappenas, pemberian dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021. Agar setelah tahun 2021 masyarakat Papua bisa tetap mendapatkan dana Otsus, ketentuan dalam pasal 34 tersebut harus direvisi," kata Bamsoet.

Rencananya, lanjut dia, pemerintah akan meningkatkan dana Otsus Papua dari semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon total DAU Nasional. Selain revisi Pasal 34, perlu juga dipertimbangkan revisi Pasal 76 dan Pasal 77 agar proses pemekaran Papua menjadi lima wilayah bisa berjalan lancar.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, selain memiliki kekayaan sumber daya alam berupa cadangan mineral, Papua juga punya berbagai potensi ekonomi yang tak kalah hebat. Seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian. Jika dikembangkan dengan baik, bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

"Dalam waktu dekat ini Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, sebagai kelanjutan dari Inpres Nomor 9/2017. Agar berbagai potensi yang dimiliki Papua tersebut bisa dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran masyarakat Papua," pungkas Bamsoet.(jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler