jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar aturan soal penyelenggaraan yang melarang umrah mandiri/backpacker, yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 segera direvisi.
Hal itu menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan Umrah menggunakan visa turis, sehingga masyarakat bisa melaksanakan Umrah mandiri, populer disebut sebagai umroh backpacker.
BACA JUGA: Visa Turis untuk Umrah Diizinkan Saudi, Ustaz HNW Minta Aturan Ini Segera Direvisi
HNW sapaan akrabnya mengatakan perbaikan aturan soal Penyelenggaraan Ibadah Umrah itu sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang memang sudah memasukkan revisi UU 8/2019 tersebut sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.
“Kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah,” kata HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis(21/2).
BACA JUGA: Putusan DKPP, HNW Yakin Rakyat Tolak Pemimpin yang Tak Beretika
Anggota DPR-RI Fraksi PKS itu menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.
Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.
BACA JUGA: HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
“Ini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia," tuturnya.
"Sehingga saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpecker diperbolehkan dan tidak dilarang lagi, karena pemerintah Saudi bahkan sudah membolehkan,” sambung Hidayat.
Dirinya berpendapat, jika Umrah mandiri dilegalisasi, tidak berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro Travel.
Pasalnya, masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jamaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.
Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah, sehingga makin baik dan tidak mengulangi masalah tekait jemaah umrah.
Kebijakan Umrah mandiri itu diharap malah bisa mengoreksi biro travel umroh bermasalah bahkan biro yang bodong, mereka yang menjanjikan keberangkatan umroh dengan harga murah, tetapi ternyata tidak melaksanakan janji manis yang disampaikan.
Sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah dan merepotkan pemerintah Indonesia.
Sebab, dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jamaah akan memilih untuk Umrah mandiri dibandingkan ikut biro travel bermasalah dengan resiko gagal berangkat, atau gagal melaksanakan rangkaian ibadah umroh dengan baik dan benar.
Selain itu, jika memperhatikan wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau wisata religi backpacker dilarang.
Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar Haji-Umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.
Sehingga kalangan non Muslim bisa laksanakan kunjungan wisata religi secara mandiri/backpacker secara leluasa, dan tanpa hambatan.
“Dengan semakin panjangnya antrean untuk Haji, ibadah Umrah atau biasa dianggap sebagai Haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke tanah suci. Apalagi pemerintah Saudi sudah membolehkan visa turis dan visa umrah mandiri via aplikasi nusuk yg dikeluarkan oleh pihak berotoritas di Saudi,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Minta Pemerintah Dukung Afsel Laporkan Israel ke Mahkamah Internasional
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian