jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA, mengimbau seluruh komponen bangsa supaya memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia pada 10 Desember ini dengan jujur dan serius.
Menurut Hidayat, kejujuran dan keseriusan peringatan Hari HAM se-Dunia itu salah satunya ditunjukkan dengan memberi akses pengusutan yang seluas-luasnya kepada Komnas HAM, dalam kasus dugaan pelanggaraan HAM terkait penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh oknum aparat kepolisian.
BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas, Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Jenderal Idham Azis
“Peringatan hari HAM tahun ini seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, tetapi penting dilakukan dengan lebih bermakna dan memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terkait penembakan enam laskar FPI,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (10/12).
Sosok yang karib disapa HNW itu berharap Tim Pencari Fakta (TPF) Independen
HNW yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk dengan melibatkan para pemangku independen lainnya.
BACA JUGA: Kasus Bentrokan FPI Vs Polisi Ditarik ke Mabes Polri
Seperti dari organisasi kemasyarakatan (Muhammadiyah dan ICMI), partai politik Parpol (PKS dan PPP), LSM (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW dan lain-lain).
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan desakan sejumlah kalangan, termasuk sejumlah anggota DPR RI, itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil, itu disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing.
Menurutnya, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.
“TPF Independen harusnya segera dibentuk agar segera menguatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional,” tuturnya.
HNW menambahkan pihaknya juga mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk pengusutan secara tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM ini. Melengkapi pengusutan oleh TPF Independen yang dipimpin oleh Komnas HAM.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajarnya rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk pansus terkait hal ini di DPR,” kata anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan keagamaan ini.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pascareformasi melalui amendemen UUD 1945, bukan hanya sekadar untuk menjadi ‘macan kertas’, tetapi harusnya bisa ditegakkan.
Salah satunya adalah Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights).
“Penembakan terhadap enam anggota FPI yang berujung kepada kematian itu merupakan bentuk terhadap pelanggaran HAM karena menghilangkan hak hidup yang tak dapat dikurangi tersebut,” ungkap HNW.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) II DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri) ini berharap Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan dari negara Anggota Dewan HAM PBB, agar betul-betul melaksanakan aturan-aturan soal HAM dan kesepakatan internasional terkait HAM.
Bahkan, ia mengatakan, sebaiknya Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Azis mau mengakui dan meminta maaf atas kesalahan aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran HAM, karena telah menyebabkan hilangnya hak hidup enam warga sipil anggota FPI itu.
HNW menyarankan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham agar dapat mengambil contoh dari sikap Perdana Menteri dan Kepala Kepolisian Selandia Baru, yang berani meminta maaf atas kesalahan mereka terkait penembakan 90-an jemaah di dua masjid.
Serta kesalahan petugas kontraterorisme yang hanya fokus kepada ekstremisme kalangan Muslim. Sehingga mengakibatkan teror dan penembakan kalangan ekstremis supremasi kulit putih terhadap jemaah dua masjid di Chirstchurch, Selandia Baru.
HNW menegaskan bahwa sikap kenegarawanan seperti itu yang seharusnya ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia, supaya masyarakat kembali mempercayai pimpinan negaranya, tidak lagi terpecah belah, dan bisa bersatu padu menyelesaikan persoalan yang saat ini dihadapi oleh bangsa seperti pandemi Covid 19, resesi ekonomi.
"Dan agar bisa diajak bersama-sama menyelamatkan NKRI dari ancaman separatisme,” pungkasnya. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy