Hoaks Program E-Tilang Menyebar, Begini Fakta Sebenarnya

Rabu, 13 September 2017 – 08:14 WIB
Foto: hoaks

jpnn.com, JAKARTA - Uji coba program e-tilang dilakukan di Surabaya, dengan memanfaatkan teknologi closed circuit television (CCTV).

Di media sosial, program itu malah dijadikan bahan hoaks dan sudah menyebar ke berbagai daerah.

BACA JUGA: Walah, Terduga Pemesan Jasa Saracen Ternyata Keluarga Polisi

Contohnya hoaks tentang e-tilang yang menyebar di Bandung. Isi pesannya, ”Untuk pengguna kendaraan yang melintas di jalanan Kota Bandung: Besok ini uji coba tilang e-CCTV. Simpang BIP, simpang Dago, simpang McD, simpang BNI, sampai ke alun-alun berhentilah di belakang garis.”

Isi pesannya sih ”bagus”. Pengendara diminta berhati-hati menjaga kecepatan ketika traffic light sudah menyala kuning. Sebab, zoom kamera cctv akan langsung bekerja memantau pelanggaran ketika lampu kuning menyala.

BACA JUGA: Alamak, Sekelas Pak Tifatul Saja Ikut Sebar Hoaks

Menurut isi pesan itu, tujuan pemasangan CCTV ialah menangkap secara detail visual para pelanggar lalu lintas (lalin). Lalu, akan dilakukan tilang secara elektronik.

Surat tilang akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan nomor polisi (nopol). Bahkan, CCTV tersebut dapat menangkap gambar wajah dan nopol secara jelas.

BACA JUGA: Foto Makhluk Raksasa Mati jadi Viral

Menurut pembuat hoaks, program itu merupakan kerja sama antara Pemkot Bandung, satlantas, kejaksaan negeri, pengadilan negeri, dan dinas perhubungan kota.

Traffic Management Centre (TMC) Polrestabes Bandung melalui akun Twitter-nya langsung membantah kabar tersebut.

CCTV di sejumlah persimpangan di Bandung hingga saat ini masih sebatas digunakan untuk melakukan pemantauan. Belum sampai untuk e-tilang.

Dirlantas Polda Jabar Kombespol Tomex Korniawan menjelaskan, penerapan CCTV untuk menindak para pelanggar saat ini masih bersifat imbauan.

Yakni, petugas yang memantau pelanggaran lewat CCTV akan memperingatkan pelanggar lalin lewat pengeras suara di persimpangan.

Saat ini, kata Tomex, masih disiapkan perangkat CCTV untuk mendukung perekaman pelanggaran di sejumlah persimpangan.

”Satu perempatan saja membutuhkan delapan kamera yang terkoneksi,” ujarnya kemarin (12/9).

Selain di Bandung, kabar palsu yang sama ternyata menyebar ke sejumlah kota. Misalnya Malang, Sidoarjo, Depok, Banda Aceh, Bekasi, Bogor, dan Ponorogo.

Sejumlah pejabat terkait di kota-kota itu sudah membantah kabar bohong tersebut. Mereka menyatakan, belum ada penerapan e-tilang seperti yang sudah diujicobakan di Surabaya.

”Pada 2018 kami mengarah ke situ (e-tilang) seperti di Surabaya. Kini kami siapkan penambahan titik pemasangan CCTV di persimpangan,” kata Kepala Seksi Dalops Dishub Kabupaten Sidoarjo Fery Prasetyo kemarin.

E-tilang di Surabaya merupakan program bersama Polrestabes, Kejaksaan Negeri, dan Pemkot Surabaya.

Kebijakan itu diterapkan untuk menekan angka kecelakaan yang memang kebanyakan bermula dari pelanggaran lalin.

Program tersebut memungkinkan petugas melacak nopol kendaraan yang melanggar lalin lewat rekaman CCTV.

Berbekal rekaman dan pengecekan identitas melalui nopol, petugas akan mendatangi rumah si pelanggar lalin. Lalu melakukan penilangan di tempat.

Polisi memastikan bahwa rekaman yang akan diambil dari CCTV hanyalah zoom dari nopol kendaraan.

Bukan wajah si pengendara seperti dalam informasi hoaks yang sudah tersebar ke mana-mana. (gun/eko/edi/c9/fat)

FAKTA:
Belum ada program e-tilang di sejumlah daerah seperti yang sudah diujicobakan di Surabaya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Khatib Salat Ied, Ketum PPP Ingatkan Soal Bahaya Hoaks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler