Holding BUMN Tambang Mendekati Kenyataan

Rabu, 15 November 2017 – 15:54 WIB
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Realisasi holding badan usaha milik negara (BUMN) sektor tambang yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) makin mendekati kenyataan.

Saat ini, Inalus sedang bersiap menyerap saham milik pemerintah di tiga BUMN tambang.

BACA JUGA: DPR Pertanyakan UU yang Digunakan Dalam Holding BUMN Tambang

Ketiganya adalah PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Mereka dijadwalkan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membahas anggaran dasar perseroan.

BACA JUGA: Kapitalisasi Pertamina Rp 500 Triliun Jika Melantai di Bursa

RUPS dilakukan sebagai upaya penyertaan modal negara (PMN) melalui pemindahan kepemilikan saham dari pemerintah kepada Inalum.

RUPS bakal dilaksanakan pada 29 November di Hotel Borobudur, Jakarta. Hanya waktu pelaksanaan rapat yang berbeda.

BACA JUGA: Holding BUMN Tunggu PP Penambahan Modal

TINS dijadwalkan RUPS pada pukul 13.00, ANTM pukul 09.00, dan PTBA pukul 15.00.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menuturkan, sah-sah saja bila emiten mengalihkan kepemilikan saham pengendali kepada pihak lain.

Namun, pemilik baru saham para emiten yang akan menggantikan posisi pemegang saham pengendali juga harus melakukan tender offer kepada pemilik saham minoritas.

’’Ini disebabkan perubahan mendasar (dalam agenda RUPS), dari perseroan menjadi non perseroan. Minority protection secara teknis harus dilakukan. Aturan itu sama untuk seluruh emiten,’’ jelasnya, Selasa (14/11).

Aturan tentang tender offer tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Tender offer dilakukan selambatnya dua hari kerja setelah pernyataan efektif.

Masa penawaran dilakukan 30–90 hari dan selesai selambatnya 12 hari setelah masa penawaran berakhir.

Dalam 90 hari perdagangan terakhir sebelum tender offer dilakukan, akan dipilih capaian harga saham tertinggi untuk menentukan harga saham pada saat tender offer.

Corporate Secretary ANTM Aprilandi Hidayat Setia menyatakan, meski nanti ANTM menjadi ’’anak usaha’’ Inalum, pihaknya tetap menjalankan rencana bisnis sesuai dengan target.

Namun, bila Inalum sebagai pemegang saham pengendali nanti memberikan mandat tertentu, ANTM harus mengikuti.

Mandat itu secara tidak langsung bisa jadi merupakan mandat dari pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Sebab, Inalum masih berada di bawah kementerian tersebut.

’’Kontrol pemerintah tetap ada. Walau pengalihan saham dilakukan, masih ada kontrol pemerintah pada setiap perusahaan Tbk itu (ANTM, TINS, dan PTBA, Red),’’ ungkapnya. (rin/c14/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debut di Lantai Bursa, MCAS Kantongi Rp 300 Miliar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler