DPR Pertanyakan UU yang Digunakan Dalam Holding BUMN Tambang

Rabu, 15 November 2017 – 13:03 WIB
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Holding BUMN Pertambangan akan segera terwujud pada akhir November 2017 mendatang. Hal itu ditunjukan dengan digelarnya RUPS serentak ke empat perusahaan tambang pelat merah itu pada 29 November 2017.

Keempat BUMN tersebut yakni PT Inalum, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk dan PT Timah Tbk. Dalam agenda RUPS tersebut akan dibahas terkait perubahan status perusahaan dari persero menjadi non-persero.

BACA JUGA: Jangan Sampai BUMN Diswastakan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah.

Inas mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2016 yang dijadikan dasar hukum pembentukan holding hingga saat ini masih menjadi permasalahan di parlemen karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BACA JUGA: Holding BUMN Tunggu PP Penambahan Modal

“Banyak teman-teman di Komisi VI yang masih tidak setuju dengan PP tersebut,” kata Inas di Jakarta belum lama ini.

Selain menghilangkan fungsi DPR ketika akan ada pengalihan kekayaan atau aset negara dari satu BUMN ke BUMN lain, ketentuan golden share yang diatur dalam PP 72 juga dipertanyakan.

BACA JUGA: Aliansi 5 Perguruan Tinggi Milik BUMN Resmi Dibentuk

“Cukup dengan adanya satu saham istimewa (goldenshare) di perusahaan, maka perusahaan itu masih bisa dibilang sebagai BUMN dan pemerintah berwenang penuh. Payung hukum di atasnya di mana? Di UU BUMN atau UU manapun tidak ada yang mengatur seperti itu. Ada yang menyebutkan PP adalah turunan dari UU, tapi ada juga yang bilang PP tidak harus selalu berkaitan dengan UU,” tutur Inas.

Sebagai informasi, pada Pasal 2A ayat (1) PP No. 72/2016, disebutkan bahwa penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham miik negara pada BUMN atau PT kepada BUMN atau PT lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme APBN.

"Ini berarti bisa tanpa persetujuan DPR. Padahal, UU No. 17/2003 mengatur bahwa perubahan kekayaan negara menjadi aset BUMN dan PT tidak bisa langsung dikerjakan oleh pemerintah karena harus dibahas dengan DPR (Komisi VI dan Komisi XI)," tutupnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIER Jalin Sinergi dengan 13 BUMN


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler