Holywings Dapat Izin Usaha di Kota Bogor

Kamis, 10 Februari 2022 – 18:03 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (kanan) bersama pemilik Kafe Hollywings Ivan Tanjaya (kiri) dan Hotman Paris (tengah) seusai peresmian kafe tersebut di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Selasa (8/2/2022). (ANTARA/Linna Susanti)

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan izin usaha Holywings. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach memberikan penjelasan.

Menurut dia, pemilik Holywings menyatakan siap menyesuaikan dengan tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen serta selaras dengan nilai kearifan lokal.

BACA JUGA: Manajer Holywings Kemang Resmi Jadi Tersangka

Holywings telah menyanggupi untuk mengubah konsep kafe supaya sesuai dengan kondisi di Kota Hujan.

"Jadi begini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C; tetapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor, ya silakan," kata Agustian Syach.

BACA JUGA: Pemerkosa Bocah 5 Tahun Ditembak, Lihat Tuh

Kesanggupan itu disampaikan pemilik Holywings Ivan Tanjaya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu C Ditangkap di Hotel Jakarta, Sama Siapa?

Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen, yakni golongan B dengan kadar hingga 20 persen dan golongan C dengan kadar di atas 20 persen hingga 55 persen. Sementara untuk minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Dengan demikian, lanjut Agustian, Pemkot Bogor telah menjalankan visi dan misi sebagai kota jasa dengan membuka peluang bagi investor yang siap menaati peraturan. Hal itu juga berlaku bagi Holywings.

Apabila nanti Satpol PP Kota Bogor mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, Agus menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Nah, di situ kami melakukan pengawasan di sana. Kalau ternyata nanti operasional, tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati, ya akan kami tindak," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mempertanyakan konsistensi pemerintah kota dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari minuman beralkohol, yang jelas tidak baik terhadap anak-anak dan umat muslim.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemkot Bogor Alma Wiranta menjelaskan dari sisi hukum daerah mengenai aspirasi dewan yang mempermasalahkan konsep ramah keluarga Holywings.

Alma mengatakan Pemkot Bogor bersandar pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban.

"Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib; dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum," jelas Alma.

Dia menjelaskan Ketua DPRD dan Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor untuk mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 ketertiban tersebut, guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

"Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi I, termasuk dengan menambah kapasitas penyidik PNS yang bertugas menegakkan aturan tersebut," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler