jpnn.com, BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi menyegel Holywings Forest di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (29/6).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan penyegelan itu dilakukan karena pihak Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting: Enggak Apa-apa Duda Atau Muda, Asal Jangan..
"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini terkait dengan Perda Nomor 15 tahun 2020, terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB)," kata Abi saat dikonfirmasi.
"Yang kedua adalah Perwal Bekasi Nomor 52 A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sambung Abi.
BACA JUGA: Pengelola Tempat Hiburan Wajib Baca Ini Biar Tak Senasib dengan Holywings
Adapun penyegelan itu merupakan hasil audiensi Pemkot Bekasi ke Holywings Forest pada Selasa (28/6) malam.
Hasil audiensi, Pemkot Bekasi menemukan pihak Holywings belum melengkapi sejumlah perizinan.
BACA JUGA: Penambahan Anggaran Subsidi BBM & LPG untuk Mengurangi Beban Masyarakat
Abi menambahkan selama penyegelan, Holywings Forest tidak boleh beroperasi.
Abi juga belum bisa memastikan sampai kapan penyegelan itu berlangsung.
"Kalau lamanya, tergantung daripada proses lebih lanjut, kalau mengacu kepada Perda 15 Tahun 2020 itu tentang ATHB itu selama tujuh hari," ujar Abi. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi