Holywings Diduga Menistakan Agama, FBI Tidak Tinggal Diam

Senin, 27 Juni 2022 – 23:18 WIB
Ketua Umum FBI Leo Situmorang (tengah) bersama rekan-rekannya setelah membuat laporan polisi terkait kasus penistaan agama yang dilakukan manajemen tempat hiburan malam Holiwings. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penistaan agama yang dilakukan manajemen tempat hiburan malam Holiwings berbuntut panjang.

Pihak Holywings mengunggah promosi di media sosial Instagram yang menginformasikan akan menyuguhkan minuman gratis bagi pelanggan dengan nama Mohammad dan Maria.

BACA JUGA: Anies Cabut Izin Holywings, Ada Hubungannya dengan Promosi Miras Muhammad dan Maria?

Kali ini, giliran kelompok masyarakat yang bernama Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum FBI Leo Situmorang mengatakan pihaknya telah melaporkan manajemen Holywings terkait penodaan agama sesuai Pasal 156 (a) KUHP.

BACA JUGA: Kamrussamad: Periksa Setoran Pajak Holywings, Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Istimewa

"Kami sebagai organisasi kontrol sosial berbasis massa mengecam atau mengutuk staf- staf Holywings yang telah menodai agama," kata Leo di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).

Menurutnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Maria telah menyakiti perasaan umat Katolik.

BACA JUGA: Anies Babat Habis Izin Holywings, Ternyata Begini Awal Mulanya

"Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ujar Leo.

Dia menegaskan bahwa penyelesaian kasus itu tidak boleh berhenti dengan menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Namun, dia meminta polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap badan hukum perusahaan Holywings. 

"Jadi, ini tidak hanya semata-semata memeriksa terkait dengan pasal yang diadukan, tetapi harus memeriksa juga terhadap badan hukumnya. Kalau badan hukumnya berbentuk PT (Perseroan Terbatas,red) maka harus tunduk terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 2007," kata Leo.

Menurutnya pemeriksaan terhadap badan hukum itulah yang akan menguntungkan siapa penanggung jawab badan usaha Holywings.

"Penanggung jawab badan usaha inilah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Jadi, tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggung jawab," ucapnya Leo.

Laporan dari FBI itu telah diterima di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Sebelumnya sudah terdapat dua laporan serupa ke Polda Metro Jaya.

Laporkan tersebut dilakukan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia dan SAPMA Pemuda Pancasila dan KNPI DKI Jakarta. (mcr18/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler