Holywings Ditutup, Kasatpol PP Jakarta Ancam Tak Boleh Ada Operasional

Selasa, 28 Juni 2022 – 15:10 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat memasang stiker pencabutan izin di Holywings Vandetta, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan seluruh gerai Holywings di ibu kota tak boleh beroperasi selama disegel.

Hal ini diucapkan Arifin seusai menyegel gerai Holywings Vandetta di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut, Razman Berharap Pemerintah Daerah Lain Tiru

“Sejak ditutup hari ini, yang pasti sudah tidak boleh ada aktivitas,” ucap Arifin di lokasi, Selasa (28/6).

Dia berharap manajemen Holywings mempunyai iktikad baik untuk segera melengkapi seluruh kekurangan izin operasional.

BACA JUGA: Satpol PP DKI Bergerak ke Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Arifin menambahkan seharusnya manajemen bar dan restoran itu memenuhi kewajibannya.

“Kalau memang sudah dilakukan penutupan, ya, tentunya sebagai warga negara yang baik, patuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

BACA JUGA: Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings, Razman Nasution Berkomentar Begini, Tegas!

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai, hanya tujuh gerai yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga menjadi kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.

Setelah ramai, Holywings Indonesia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat tanah air atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.

Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/jpnn)

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotman Paris Menduga Ada Musuh yang Menyusup di Kasus Holywings


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler