jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyegel seluruh gerai Holywings di ibu kota pada Selasa (28/6) hari ini.
Para petugas yang mengenakan seragam lengkap, berkumpul di lapangan Balai Kota DKI Jakarta untuk apel bersama dipimpin oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
BACA JUGA: Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings, Razman Nasution Berkomentar Begini, Tegas!
Mereka berangkat dari Balai Kota dan langsung menuju ke 12 gerai yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Utara.
Arifin mengatakan anak buahnya yang dikerahkan untuk menyegel Holywings mencapai 250 orang yang dibagi ke masing-masing gerai.
BACA JUGA: Konon Inilah Bisnis Reli Sepriadi yang Dihabisi 9 Pembunuh Bayaran
"Saya minta hari ini semua melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya" ucap Arifin, Selasa (28/6).
Nantinya penyegelan akan dilakukan dengan pemasangan spanduk tanda disegel oleh petugas.
BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit
Restoran dan bar tersebut dilarang beroperasi selama masa penyegelan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.
Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
BACA JUGA: Anies Babat Habis Izin Holywings, Ternyata Begini Awal Mulanya
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
BACA JUGA: Alasan Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings, Ternyata Gegara Ini, Fatal
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vendetta Gatsu.
Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Promosi miras gratis tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar sehingga Holywings mendapat kecaman banyak netizen.
Setelah ramai, Holywings Indonesia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.
Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi