Holywings Rumahkan Seluruh Karyawan, Bagaimana Gaji Mereka?

Rabu, 29 Juni 2022 – 23:52 WIB
General Manager (GM) Project Company Holywings Yuli Setiawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - General Manager (GM) Project Company Holywings Yuli Setiawan mengatakan seluruh karyawan restoran dan bar itu sudah dirumahkan.

Hal ini menyusul pencabutan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada seluruh gerai Holywings yang ada di ibu kota.

BACA JUGA: Anies Menyikat Holywings Demi Raih Suara Pilpres 2024 ? NasDem: Terlalu Bodoh

“Untuk sementara karyawan kami rumahkan dulu jadi itu memang sudah risiko. Kami rumahkan dulu sementara, kalau untuk kelanjutan operasional kami belum tahu,” ujar Yuli di gedung DPRD DKI, Rabu (29/6).

Walau begitu, pihak manajemen menjamin tetap akan memberikan gaji seluruh karyawan Holywings untuk bulan ini. Untuk selanjutnya masih akan dipikirkan oleh manajemen.

BACA JUGA: Holywings Hadir di Gedung Dewan, Legislator PDIP: Anda Tidak Layak Duduk di Sini

“Masih berikan gaji sesuai porsi, masih utuh. Yang untuk ke depannya masih kami rumuskan secara manajemen,” kata dia.

Yuli pun mengaku saat ini pihak manajemen belum menentukan langkah ke depan apakah akan segera melengkapi izin usaha atau tetap menutup gerai-gerai tersebut.

BACA JUGA: Respons PA 212 Setelah Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings

“Sejauh ini belum tahu. Tinggal menunggu saja, kami hormati juga proses hukum ya mewakili manajemen,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai, hanya 7 gerai yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.

Setelah ramai, Holywings pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.

Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan tetap menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler