Hongkong Izinkan Ada TPS di Taman Kota

Rabu, 11 Desember 2013 – 19:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Hongkong mengizinkan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk pemilu Indonesia 2014, membangun sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di taman kota.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, izin diberikan karena mengingat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di kota tersebut, terutama yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

BACA JUGA: Mencoblos Lebih Sekali Diancam Pidana

"Pemerintah setempat mengizinkan TPS bisa dibuat di luar tempat perwakilan Indonesia. Jadi di wilayah mereka, di taman Victoria itu nanti dibangun TPS," ujar Hadar di Jakarta, Rabu (11/12).

Dengan adanya izin dari pemerintah setempat, maka solusi mengatasi persoalan tidak sebandingnya jumlah pemilih dengan TPS yang ada, terjawab sudah.

BACA JUGA: KPU Bantah Pencoblosan di LN Lebih Cepat Langgar UU

Pasalnya sebagaimana ketentuan yang berlaku, masing-masing TPS maksimal hanya melayani 500 pemilih. Sementara jumlah pemilih yang ada di Hongkong mencapai ribuan jiwa.

"Jadi kalau di tempat kantor perwakilan kan halamannya tidak terlalu besar, tidak muat untuk dibangun TPS. Karena itu kita meminta izin agar memudahkan masyarakat kita bisa berpatisipasi," katanya.

BACA JUGA: Bilang Cantik Saat Uji Kelayakan, Empat Anggota DPR Berurusan dengan BK

Menurut Hadar, saat ini memang baru pemerintah Hongkong yang memberikan izin. Namun begitu, KPU tetap berupaya agar negara-negara lain, terutama di negara-negara yang jumlah penduduk Indonesia cukup banyak, dapat memberikan izin yang sama.

"Kalau kondisi seperti di Skandinavia yang sedikit WNI-nya, terus lokasinya juga jauh-jauh, kita berharap mereka dapat melakukan pemilihan melalui pos," ujarnya.

Kebijakan tersebut diambil, karena kata Hadar, untuk membentuk TPS di luar negeri juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi untuk mencari petugas 5-7 orang yang berusia 25 tahun, sangat tidak mudah.

"Jadi kalau cuma misalnya untuk 5 orang (pemilih), bahkan di daerah tersebut tidak dibentuk PPLN, kami arahkan mereka (melakukan pemilihan) lewat pos," ujar Hadar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Pemilu LN Sebelum 9 April Langgar UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler