Mencoblos Lebih Sekali Diancam Pidana

Rabu, 11 Desember 2013 – 18:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengingatkan masyarakat pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Karena jika sampai dilakukan, sanksinya dapat berupa pidana.

"Jadi yang berniat seperti itu harus hati-hati. Karena masuk ranah pidana. Kita harus ingatkan masyarakat untuk berpartisipasi tapi tidak melakukan tindakan curang," ujar Hadar di Jakarta, Rabu (11/12).

BACA JUGA: KPU Bantah Pencoblosan di LN Lebih Cepat Langgar UU

Sayangnya saat ditanya sanksi pidana yang di maksud seperti apa dan diatur dalam pasal berapa, Hadar mengaku lupa pasal yang mengaturnya. Namun KPU menurutnya, akan menyosialisasikan hal tersebut sebelum pemilihan digelar. Baik terhadap pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain melakukan sosialiasi, guna mengantisipasi pemilih ganda, KPU menurut Hadar, juga merancang sejumlah langkah lain. Terutama mengantisipasi terjadinya mobilisasi pemilih ganda di luar negeri, mengingat jadwal pemilihannya yang berbeda di tiap negara, namun masih dalam rentang waktu 30 Maret hingga 6 April 2014.

BACA JUGA: Bilang Cantik Saat Uji Kelayakan, Empat Anggota DPR Berurusan dengan BK

"Untuk mengantisipasi pemilih ganda, kita juga ada tinta. Mudah-mudahan bertahan lama bahkan bisa sampai semingguan. Selain itu petugas akan bertanya, lalu identitasnya, juga akan diperiksa. Misalnya KTP atau paspor, itu  akan kelihatan," ujar Hadar.

Menurut Hadar, masyarakat boleh saja khawatir adanya tindakan-tindakan kecurangan dalam pemilu, namun hendaknya kekhawatiran tidak sampai berlebihan. Karena, lanjutnya, KPU akan bekerja secara maksimal demi berlangsungnya pemilu yang jauh lebih baik dibanding pemilu sebelumnya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Jadwal Pemilu LN Sebelum 9 April Langgar UU

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Caleg Serahkan Nomor Rekening ke PPATK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler