jpnn.com - JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengatakan, honor wawancara dan foto eksklusif Schapelle Corby oleh media Australia bisa masuk ke dalam kas negara. Hal itu telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia menjelaskan, dalam pasal 1 angka (1) huruf (e) disebutkan PNBP yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Guru Harus Bergelar Gr
Kemudian, dalam pasal Pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
"Bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor maka sudah sewajarnya bila pelaku kejahatan Narkoba juga dimiskinkan. Tidak justru sebaliknya menjadi kaya karena dramatisasi menjalani hukuman," ujarnya dalam pesan yang dikirimnya kemarin.
BACA JUGA: Putusan MK Tak Perlu DIkhawatirkan
Pasca pembebasan bersyarat, sang ratu narkoba asal Australia ini memang tengah diberitakan mendapat kontrak wawancara dan foto eksklusif dengan media Channel Seven. Tak tanggung-tanggung, kabarnya dari kontrak eksklusif tersebut Corby akan menerima honor sebesar AUD 3 juta atau sekitar Rp 32,6 miliar.
Jumlah tersebut yang kemudian dimaksutkan oleh Hikmahanto sebagai PNBP. Hal itu dikarenakan status Corby yang masih merupakan narapidana meski ia telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Sehingga penghasilan yang diterima oleh Corby merupakan penerimaan jasa tenaga kerja narapidana.
BACA JUGA: FHI Tuding Ada Permainan
"Merujuk pada ketentuan yang ada maka seluru penerimaan Corby berdasarkan kontrak harus diserahkan ke negara. Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia," ungkpanya.
Kendati demikian, ia menghimbau agar pemerintah tetap mencermati isi wawancara Corby. Bila isi wawancara tersebut merendahkan aparat penegak hukum dan menimbulkan kersahan masyarakat, maka Corby harus segera dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan dan menjalani sisa hukumannya di LP tersebut. Sebab, ia telah melanggar syarat bagi pembebasan bersyaratnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sendiri telah melarang Corby menerima tawaran uang untuk wawancara eksklusifnya. Amir menilai hal tersebut akan menimbulkan keresahan. Sementara syarat pembebesan bersyarat Corby adalah larangan menimbulkan keresahan di masyarakat. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Semua CPNS yang Lulus Jadi PNS
Redaktur : Tim Redaksi