jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kemarin (11/7).
Setelah bertemu dengan Gubernur Jambi sehari sebelumnya, KPK juga melakukan pertemuan secara tertutup dengan OPD tersebut.
BACA JUGA: Kebiasaan Buruk Mudah Menular, ?Djarot Ingin Gaet KPK
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah M Nasution (Choki), mengatakan, pemanggilan ini merupakan pemetaan (maping) kondisi OPD yang ada di lingkungan Pemprov Jambi.
Pertemuan ini, membicarakan terkait beberapa rencana, pembangunan sistem di masing-masing OPD.
BACA JUGA: KPK Dorong Pengusaha Laporkan Indikasi Suap Pertambangan
Dia mencontohkan seperti Bappeda ke depan harus ada E-Planing. Kemudian BPKAD ke depan juga harus memiliki E-Budgeting. Setelah itu PTSP membuat sistem E-Perizinan.
‘‘Selain itu, sumber daya juga akan akan kita dorong untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,’‘ katanya seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Pegawai KPK Berupaya Adang Pansus Angket KPK Lewat Gugatan ke MK
Pertemuan itu, sambungnya, juga membahas terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan untuk TPP ini akan kembali dilakukan pengaturan untuk pembagiannya. Berbeda dengan saat ini, nantinya ada aspek penilaian dalam pembagian.
Pembagian TPP, sebutnya, nantinya akan diatur sesuai dengan kedisiplinan, kehadiran dan kinerja ASN. Selain itu, sebagai langkah estimasi anggaran, honorarium kegiatan akan dihapuskan. Dengan artian tidak ada lagi honor dalam pelaksanaan kegaitan.
Lantas, kenapa ini dihapuskan? Dijelaskan Choki, saat ini banyak pembayaran honor kegiatan yang tidak tepat. Penghapusan honorarium kegiatan, merupakan konsep yang ditawarkan KPK, sebagai langkah etimasi anggran.
‘’Kita menduga banyak honor-honor yang sebetulnya digunakan untuk hal-hal yang tidak pas, selama ini KPK menduga ada pembayaran yang dianggap tidak relevan,’‘ katanya.
Dana yang sebelumya dianggarkan untuk pembayaran honorarium kegiatan akan digunakan untuk dialihfungsikan ke pembayanan TPP. Dari peralihan ini efisisensi yang terjadi sekitar 10-15 persen dari anggaran honor kegiatan yang dianggarkan.
Pada dasarnya honorarium kegitan itu legal, dan ada aturan yang memayunginya, namun penggunaannya banyak tidak pas. Dan akan diminimalisir, dari kesalahan tersebut ada pengakuan dari pejabat.
Untuk itu KPK meminta komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaanya.
Untuk pelaksanaa ini, nantinya KPK akan membuat rencana aksi yang disepakati oleh Gubernur Jambi. Pasalnya di beberapa provinsi yang telah dikunjungi telah dilaksanakan dan berhasil seperti di Sumatar Utara, Sumatara Barat, dan Bengkulu.
Diharapakan, satu atau dua bulan mendatang draf untuk penerapan ini telah selesai dibuat. Penerapanya sendiri dapat dilakukan awal tahun 2018, namun apabila lebih cepat maka akan lebih baik.
‘‘Satu hal yang mau kita dorong, kegitan yang dilakukan telah sesuai dengan E-planning, dan nanti didalamnya untuk nilai kegiatan telah tertera dala E-Planning tersebut,’‘ katanya.
Dari pertemuan yang dilakukan ini, Choki mengatakan, saat ini sistem adminitrasi di Pemporv Jambi masih berantakan, dengan catatan PTPS masih manual, E-planing juga belum berjalan. Kemungkinan terjadinya sangat mungkin.
‘‘Kalupun ada juga belum terlampau memenuhi syarat. Saya tidak mengatakan ada dugaan tapi ini jaga-jaga,’‘ katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mengatakan dengan beberapa usulan yang diajukan KPK, pihaknya mengaku akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan OPD yang ada di lingkungan Pemprov Jambi.
Terkait dengan elektronikisasi pelayanan, Erwan, mengatakan di beberapa OPD sudah berjalan. Namun untuk saat ini antara satu dengan yang lainnya belum teringrasi dengan baik. Dia mencontohkan, E-Planing di Bappeda sudah berjalan namun belum tersinkoron dengan E-budgeting.
‘‘Ada arahan beberapa perbaikan dari KPK terkait elektronik ini,’‘ katanya.
Untuk pengahapusan honorarium kegiatan, Erwan mangaku setuju. Pasalnya, anggaran honorarium tersebut dialihkan menjadi tambahan TPP ASN. Dan ini merupakan usulan untuk kebaikan pelayanan di lingkungan Pemprov Jambi.(nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Lagu Buat KPK, Saipul Jamil juga Kirim Karangan Bunga
Redaktur & Reporter : Budi