JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar pemberian honor kepada sejumlah pimpinan daerah yang tergabung dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) oleh kepala daerah dihentikanBukan saja dianggap tidak punya dasar hukum, namun pemberian honor itu merupakan pemborosan yang menguras keuangan daerah.
“Karena pemberian honorarium kepada unsur Muspida tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka kondisi ini menyebabkan terjadinya pemborosan keuangan daerah pada anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (7/2).
Emerson mencontohkan pemberian honor di Sumatera Barat (Sumbar)
BACA JUGA: Besok, Seluruh Jenderal Polri Kumpul
Saat gubernurnya di jabat Gamawan Fauzi yang saat ini menjadi menteri dalam negeri, keuangan daerah Sumbar senilai Rp 1.39 miliar selama 2007 dan 2008BACA JUGA: Empat DPO ATM Kabur ke Luar Negeri
Sedangkan di Sumatera Utara senilai Rp 1,1 miliar.Menurut Emerson, pemberian honor Muspida secara nyata telah menimbulkan konflik kepentingan
BACA JUGA: DPP PPP Juga Siapkan Pengacara
pemberian honorarium Muspida kepada pejabat penegak hukum ditingkat lokal seperti Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, maupun Ketua Pengadilan Tinggi memberikan pengaruh terhadap penanganan kasus pidana umum, pidana korupsi atau perdata yang khusus melibatkan pejabat pemerintah daerah.“Pejabat penegak hukum yang sudah menerima honor Muspida maka proses hukum cenderung menjadi tidak fair ketika melibatkan pejabat atau pemerintah daerah,” katanya.
Kasus yang disinyalir menimbulkan konflik kepentingan adalah SumbarKata Emerson, kasus korupsi dana APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar yang melibatkan Gubernur Sumbar yang saat itu dijabat Zainal BakarMeskipun telah ditetapkan sebagai tersangka Kejati Sumbar sejak 2004 lalu, namun hingga saat ini kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus lainnya dicontohkan Emerson adalah mantan Wali Kota Padang selama dua periode, Zuiyen Rais, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pada tahun 2005 dengan menyetujui pengalokasian anggaran Sekretariat dan Belanja DPRD Kota Padang sebesar Rp 8,4 miliar, yang berasal dari APBD Kota Padang tahun 2001/2002 yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang.
Sehubungan dengan itu, ICW mendesak pemerintah agar membuat kebijakan untuk menghapuskan honorarium Muspida karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, berpotensi disalahgunakan, menyebabkan pemborosan negara dan menimbulkan konflik kepentingan khususnya dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK juga perlu mempertegas larangan pemberian honorarium bagi Mupsida ini karena berpotensi terjadi pemborosan uang negara dan tindak pidana korupsi,” tambahnyaBagi pejabat atau kepala daerah yang menolak ide atau gagasan penghapusan honorarium bagi Muspida sebaiknya mundur dari jabatannya"Dan beralih saja menjadi pengusaha," tukasnya(awa/lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Injak Foto SBY Dinilai Pengkhianat Bangsa
Redaktur : Soetomo Samsu