jpnn.com - SERANG – Menjelang pendaftaran PPPK 2024, Pemerintah Provinsi Banten mengintensifkan komunikasi dengan para pegawai non-ASN atau honorer.
Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Banteng memperjuangkan status honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana, di Serang, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan beberapa hari belakangan.
BACA JUGA: Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
Komunikasi dan dialog berkaitan dengan ketentuan di KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, terkait ketentuan bahwa honorer yang bisa ikut seleksi ialah yang sudah masuk database BKN dan honorer yang sudah bekerja paling sedikit dua tahun berturut-turut.
Dialog atau rekonsiliasi tidak hanya melibatkan para honorer, tetapi juga para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak terjadi simpang siur informasi.
"Melalui kegiatan tatap muka secara langsung kita juga menyerap informasi-informasi apa saja yang menjadi pertanyaan dari para stakeholder terkait adanya aturan baru tersebut," ujar Nana Supiana.
BACA JUGA: Simak Jawaban 2 Pejabat soal Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Nana mengatakan bahwa pada KepmenPANRB 347 disebutkan ada klasifikasi untuk orang yang bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
Di sisi lain, Pemprov Banten telah berpatokan pada data honorer yang sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 11.737 orang, guna penyelesaian status diangkat PPPK.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Begini Pesan Romulus kepada Para Honorer
Nana mengatakan banyak masukan dari proses dialog, misalnya mengenai klasifikasi untuk tenaga teknis nonguru dan kesehatan.
"Makanya kita serap informasi atau pertanyaan-pertanyaan dari teman-teman stakeholder untuk kemudian nanti kita (Pemprov Banten) konsolidasikan kepada pemerintah pusat terkait persoalan-persoalan yang ada di daerah," ujar dia.
Nana menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memastikan agar para tenaga honorer di Banten dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan formasi yang telah diusulkan dan disetujui.
Dia mengimbau para tenaga kerja honorer agar dapat menjaga kondusifitas dan terus melakukan komunikasi secara baik.
"Kami berharap teman-teman honorer tidak perlu khawatir meskipun kekhawatiran itu ada, tetapi kami Pemprov Banten pasti akan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan amanat undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat meminta Pemprov Banten agar dapat membuat afirmasi atau kredit poin untuk tenaga kerja honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun lamanya.
Afirmasi, kata dia, bisa berdasar lama kerja, faktor usia, dan faktor tempat kerja seorang honorer.
Hal tersebut untuk memberi rasa keadilan, sehingga ada kredit poin bagi mereka yang sudah lama bekerja.
Diketahui, KepmenPANRB 347 juga memberikan peluang bagi honorer yang masa kerjanya baru dua tahun untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu