jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK akan diatur di PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Diketahui, UU ASN 2023 tidak memuat ketentuann mengenai tahapan penataan honorer, termasuk kriteria non-ASN seperti apa yang berhak mengantongi tiket diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA: DPR Ungkap Masalah Serius Seleksi CPNS 2024 & PPPK, 1,3 Juta Formasi Buyar?
Sudah pasti, para honorer tidak ingin masuk daftar calon PPPK Part Time karena bekerja paruh waktu akan punya konsekuensi pada besaran gaji yang diterima. Pasti lebih kecil dibanding gaji PPPK Penuh Waktu.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus pernah menyebut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta.
BACA JUGA: Percepat Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru, Nadiem Usul 3 Poin Penting di RPP Manajemen ASN
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pernah mengatakan PPPK Part Time atau Paruh Waktu hanya bersifat transisi.
Dia mengatakan hal itu saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa 1 Agustus 2023.
BACA JUGA: Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget
Saat itu, Aba menjelaskan bahwa konsep PPPK Part Time muncul karena pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.
Dia menekankan bahwa PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer per 28 November 2023. “Supaya mereka tetap bekerja,” kata Aba, saat itu.
Hanya saja, jika honorer yang berjumlah 2.355.092 seluruhnya diangkat menjadi ASN PPPK, maka akan muncul masalah baru, yakni terkait gaji.
Lebih lanjut Aba mengatakan, sangat tidak adil jika ASN PPPK digaji Rp 1 juta per bulan, misalnya. Sementara, jam kerjanya harus full time, seharian berada di tempat kerjanya.
Namun, jika harus memberi gaji Rp 5 juta per bulan misalnya, pemerintah tidak mampu menyediakan anggaran karena kemampuan fiskal lagi cekak.
“Ya sudah, Rp 1 juta. Ini transisi. Kalau kondisi keuangan normal, (PPPK Part Time) bisa jadi PPPK Penuh Waktu,” terang Aba Subagya menjelaskan alasan mengapa ada PPPK Part Time.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan bahwa konsep PPPK paruh waktu adil bagi tenaga honorer.
Alex Denni mengatakan, dengan konsep PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.
Dia mengatakan, dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.
"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Denni.
Dia juga mengatakan bahwa konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan.
Kisi-kisi Honorer jadi PPPK
Di tempat yang sama, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono mengatakan, honorer yang sudah dinyatakan valid atau asli berdasarkan hasil audit, akan dimasukkan ke platform.
Selanjutnya, para honorer yang namanya sudah masuk platform akan dipantau lagi kinerjanya.
“Dimasukkan ke platform, dipantau kinerjanya, mana yang tahun depan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Yudi di acara Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023, Senin (6/11), dikutip dari tayangan video di situs resmi KemenPAN-RB.
Sebelumnya, dia mengatakan memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Yudi tidak menjelaskan secara detail kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.
Dia hanya memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.
“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.
Dia lantas memberi contoh, misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.
“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.
Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.
“Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.
Anak buah MenPAN-RB Azwar Anas itu mengimbau para pimpinan instansi untuk memberikan keleluasaan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menyambi bekerja agar mendapatkan tambahan penghasilan.
Hanya saja, PPPK Paruh Waktu tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempatnya bekerja.
“Jika belum bisa memberikan penghasilan dalam range, maka Bapak/Ibu beri fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi jangan di kantor. Jangan yang bersangkutan pakai PDH. Yang dikhawatirkan cari penghasilan entah jadi perantara, entah yang lain. Jadi, biarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain, yang penting hak-haknya diberi. Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh,” kata Yudi.
Dari kisi-kisi yang disampaikan Pak Yudi, masing-masing honorer bisa menduga sendiri, apakah dirinya berpeluang jadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu