Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget

Rabu, 08 November 2023 – 07:00 WIB
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono saat Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023. Foto: tangkapan layar YouTube/KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Jutaan honorer masih menunggu kejelasan nasib, apakah nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time.

Kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan mana yang bakal mendapat kursi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu kemungkinan besar akan dituangkan di PP Manajemen ASN, sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Formasi 1,3 Juta, Jatah Honorer Dikurangi

Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menyampaikan kabar terbaru pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.

Hingga akhir Oktober 2023, kata Alex, pembahasan RPP Manajemen ASN sudah mencapai 70 persen, meski UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan PP terbit paling lama 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan.

BACA JUGA: Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan

“Per minggu ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” kata Alex saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.

Honorer Bergaji Minim jadi PPPK Paruh Waktu

Terkait dengan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN, KemenPAN-RB pada 6 November 2023 menggelar Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Ada 2 Jenis Honorer, Si Bodong Dibahas Lagi

Membuka acara tersebut, Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendapatkan masukan dari instansi-instansi, antara lain mengenai penyelesaian masalah honorer.

Dia berharap dengan adanya masukan dari lintaskementerian dan instansi, maka aturan-aturan yang tertuang dalam PP Manajemen ASN bisa diimplementasikan di lapangan.

“Termasuk, apakah konsep (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu bisa menjadi solusi apa enggak?” kata Aba, dikutip dari tayangan video di situs resmi KemenPAN-RB.

Di tempat yang sama, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono mengatakan, memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dia tidak menjelaskan secara gamblang mengenai kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.

Namun, dia memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.

“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.

Yudi lantas memberi contoh, misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.

“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.

Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.

“Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.

“Itu yang harus Bapak/Ibu jagain,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau para pimpinan instansi untuk memberikan keleluasaan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menyambi bekerja agar mendapatkan tambahan penghasilan.

Hanya saja, PPPK Paruh Waktu tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempatnya bekerja.

“Jika belum bisa memberikan penghasilan dalam range, maka Bapak/Ibu beri fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi jangan di kantor. Jangan yang bersangkutan pakai PDH. Yang dikhawatirkan cari penghasilan entah jadi perantara, entah yang lain. Jadi, biarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain, yang penting hak-haknya diberi. Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh,” kata Yudi.

Yudi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai range gaji baru yang akan ditetapkan di kemudian hari.

Para honorer mungkin akan bertanya, jika gaji honorer menjadi rujukan pengangkatan menjadi PPPK, apakah masuk PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu, bukankah besaran gaji honorer berbeda antar-instansi?

Untuk gaji guru honorer misalnya, di daerah yang kemampuan fiskalnya rendah, hanya mampu memberikan gaji minim. Berbeda dengan guru honorer di daerah kaya.

Dengan demikian, apakah berarti guru honorer di daerah miskin dengan gaji Rp 600 ribu ke bawah, tidak bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu? (sam/jpnn)

Baca Juga: Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, Ketat


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler