jpnn.com - JAKARTA - Salah satu substansi penting UU ASN 2023 ialah pengangkatan honorer jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun, belum terungkap secara pasti, berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA: Rakor Kemendikbudristek Berlanjut, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Molor?Â
Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang bakal digiring menjadi PPPK Part Time.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia saat ini yang tercatat di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang.
BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Menteri Anas, Honorer Pengin jadi PPPK Fokus yang Kedua Saja
Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, sebelumnya audit data honorer yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan audit secara acak.
Meski sudah dilampiri SPTJM, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.
BACA JUGA: Info Terbaru Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Oh Masih Alternatif
Dengan alasan seperti itu, Menteri Anas mengatakan dirinya sudah meminta audit honorer dilakukan secara menyeluruh.
Dia juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.
“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera juga kencang bicara soal data honorer.
Mardani mendorong percepatan audit data honorer penting, agar para honorer K2 yang sudah lama mengabdi bisa segera diangkat menjadi PPPK.
“Pentingnya pendataan dan verifikasi adalah agar jangan sampai tenaga honorer yang memang betul-betul bekerja dan memiliki kapasitas, malah tergeser oleh oknum-oknum (honorer bodong, red) yang memanfaatkan kedekatan dengan pihak birokrasi,” kata Mardani beberapa waktu lalu.
UU ASN 2023 mengamanatkan penataan honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.
Nasib 7 Honorer Bodong
Pernyataan Menteri Anas bakal mencoret honorer bodong meski berhasil lulus seleksi, bukan basa-basi.
Kasus terbaru terungkap terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, sudah memastikan ada tujuh pegawai honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dipastikan gagal jadi ASN PPPK.
Meski saat pengumuman kelulusan nantinya tujuh honorer itu dinyatakan lulus, tetap saja bakal dicoret.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang Yulian Septa mengatakan tujuh pegawai honorer di daerah itu terbukti memalsukan data tes PPPK.
"Ketujuh pegawai honorer yang melakukan pemalsuan data ini, dipastikan tidak tidak lulus. Meskipun pengumuman tes nanti salah satu mereka akan lulus atau lulus semua maka kami akan melakukan pembatalan kelulusan untuk keadilan bagi para pegawai honorer lain," tegas Yulian Septa, Selasa (12/12).
Yulian mengatakan, ketujuh pegawai honorer di Puskesmas Nanjungan, Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan pemalsuan data untuk tes PPPK.
Kepala Puskesmas yang terlibat dalam hal itu juga mendapatkan teguran dari BKPSDM untuk segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan mendapatkan sanksi.
"Berdasarkan pengakuan kepala Puskesmas, ketujuh pegawai honorer itu belum genap bekerja selama dua tahun. Akan tetapi diberikan surat pengalaman kerja selama dua tahun untuk mengikuti syarat tes PPPK di Kabupaten Empat Lawang," katanya..
Dijelaskan bahwa ketujuh pegawai honorer itu saat diperiksa bahkan ada yang baru bekerja selama enam bulan dan ada yang satu tahun.
Namun, kepada mereka diberikan surat pengalaman kerja selama dua tahun oleh kepala puskesmas tersebut.
Kepala puskesmas telah mengakui hal tersebut, tetapi menurutnya itu tidak menjadi alasan pemakluman karena perbuatan itu sudah melanggar Permenpan 14 Tahun 2023.
Dikatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pegawai honorer yang satu kantor dengan mereka membuat laporan. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu