Honorer Dirumahkan, Anggota Dewan Protes

Senin, 16 Januari 2017 – 05:49 WIB
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah membawa konsekuensi perubahan nomenklatur sejumlah OKD di Pemrov Bengkulu.

Imbas lainnya yaki kegaduhan di kalangan PNS di instansi yang harus bergabung ke instansi baru.

BACA JUGA: Maaf, Honorer Tak Terima Gaji Bulan Ini

Selain itu, juga perubahan penempatan staf dan pemangkasan tenaga honorer.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto menyayangkan, proses pengurangan dan penempatan staf PNS di Sekretariat DPRD serta pemangkasan tenaga honorer tidak terlebih dahulu dikoordinasikan.

BACA JUGA: Kasihan, Pegawai Honorer Tewas Tertabrak Pemotor Mabuk

Untuk itu pihaknya akan meminta Pemprov mengembalikan staf PNS serta tenaga honorer agar tidak diberhentikan.

“Sekarang seperti honorer itu dirumahkan semua. Termasuk juga banyak staf PNS yang dipindahkan. Harusnya khusus di DPRD itu tidak boleh tanpa ada koordinasi. Apalagi menempatkan staf PNS dan honorer baru. Semuanya itu harus berdasarkan rekomendasi anggota DPRD dulu,” terang Suharto kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Honorer tak Akan Dirumahkan, Tapi Gaji Dipangkas

Suharto mengaku tidak mempersoalkan akan adanya perubahan dan penempatan PNS sesuai kompetensinya. Namun tetap dikoordinasikan lebih dulu.

Mengingat PNS dan tenaga honorer yang ada di DPRD itu memang sudah pilihan. Mereka dinilai bisa dipercaya serta memahami tupoksi DPRD.

“Kami minta agar staf PNS yang baru tanpa koordinasi persetujuan DPRD untuk ditarik. Kemudian tenaga honorer itu tidak ada yang boleh diberhentikan. Kecuali yang memang tidak disiplin dan kinerjanya jelek. Tapi pengurangan bukan berarti seluruhnya dan tanpa koordinasi. Staf dan honorer di DPRD itu berbeda dengan di OPD lainnya. Termasuk jabatan Sekwan itu harus pengisian atas dasar persetujuan DPRD,” jelasnya.


Sementara itu, walaupun sempat melakukan aksi demo dan memprotes menolak dipindahkan, seluruh PNS eks Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Bengkulu tetap dipaksa pindah bergabung ke Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan yang merupakan eks Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu di Jalan Pembangunan Padang Harapan. Pasalnya jika ada yang menolak akan diberikan sanksi.

“Mulai Senin (hari ini, red) seluruh PNS eks Dinas Perkebunan wajib tanpa terkecuali pindah ke kantor eks Dinas Pertanian yang sudah berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. Ruangan sudah disiapkan dan semuanya dilengkapi fasilitas,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Ir. Buyung Azhari.

Ditambahkan Buyung, tahun 2017 ini memang tidak memungkinkan untuk pembangunan gedung baru.

Sebab pembahasan APBD sudah selesai. Akan tetapi ke depan akan dipertimbangkan. Pastinya seluruh PNS harus pindah dan diminta memindahkan seluruh dokumen dan fasilitas yang menjadi aset eks Dinas Perkebunan.

Sebab kantor eks Dinas Perkebunan itu akan ditempati Dinas Koperasi dan UKM.

“Kalau masih ada yang menolak, tentu ada risikonya yang harus diterima. Silakan saja mereka menolak. Pastinya tidak ada lagi yang mengantor di eks Dinas Perkebunan itu. Semua fasilitas dan ruangan sudah dilengkapi,” paparnya. (che)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU ASN Belum Pasti, Honorer Tetap Optimistis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler