jpnn.com, SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) itu mendapat perhatian pemerintah pusat.
Setelah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 ini, segera dilaksanakan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: 400 Guru Honorer K2 Tak Bisa Ikut CPNS
"Mohon sabar," tutur Muhadjir.
Saat ini, jelas menteri asal Wonoasri, Kabupaten Madiun, tersebut, peraturan pemerintah (PP) penyelenggaraan seleksi PPPK digodok di tingkat pusat sehingga setelah diterbitkan bisa menjadi dasar pelaksanaan seleksinya.
BACA JUGA: Dana Rp 228 Miliar Disiapkan untuk Subsidi GTT/PTT
Para tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut.
"Mudah-mudahan (PP) bisa segera keluar dan digunakan untuk penyelenggaraan seleksi PPPK," ujarnya.
BACA JUGA: 10 Hari Jalan dari Indramayu, Sukma Umbara Tiba di Depok
Berbeda dengan seleksi CPNS yang dibatasi usia maksimal 35 tahun, PPPK memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang.
Dua tahun sebelum memasuki masa pensiun bisa diangkat menjadi PPPK. Yakni maksimal usia 56 tahun.
Berdasar PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun pejabat fungsional adalah 5 tahun sehingga para tenaga honorer yang usianya sudah lanjut bisa merasakan perubahan nasib menjelang masa tua mereka.
"Usia (pengangkatan PPPK) relatif longgar," sebut Muhadjir.
Namanya saja pegawai dengan perjanjian kerja, ada batasan masa kerja sesuai dengan kontrak. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga memasuki masa pensiun. (bel/ota/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Rp 235 miliar untuk Tunjangan GTT dan PTT
Redaktur & Reporter : Natalia