jpnn.com, SURABAYA - Pemprov dan DPRD Jatim akhirnya sepakat untuk merealisasikan pemerataan bantuan subsidi kesejahteraan bagi guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT).
Dalam program itu, total anggaran yang disediakan Rp 228 miliar. Bantuan tersebut akan diberikan kepada seluruh GTT/PTT se-Jatim yang jumlahnya mencapai 21.754 orang.
BACA JUGA: Dana Rp 235 miliar untuk Tunjangan GTT dan PTT
Keputusan itu merupakan hasil rapat kerja antara Komisi E DPRD Jatim dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim terkait rencana program pendidikan tahun depan di sektor tenaga pendidik.
"Meskipun secara nominal belum bisa memenuhi keinginan, kami berharap bantuan ini bisa bermanfaat bagi seluruh GTT/PTT," kata Wakil Ketua Komisi E Suli Daim.
BACA JUGA: Tes untuk Guru Tidak Tetap Belum Ditentukan
Suli menjelaskan, dari kesepakatan antara dispendik dan komisi E, teknis pencairan program subsidi itu tak jauh berbeda.
Seluruh GTT/PTT memperoleh bantuan kesejahteraan Rp 750 ribu per bulan. Subsidi tersebut diberikan kepada 11.962 GTT dan 9.792 PTT di sekolah negeri.
BACA JUGA: Siap-Siap, Bulan Depan Tes Tunjangan untuk GTT
Subsidi itu akan diberikan setiap bulan. Selain itu, para GTT-PTT mendapat tambahan dua subsidi. Yang pertama diberikan saat tahun pelajaran baru. Satunya lagi diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR).
"Untuk distribusinya tetap. Dikoordinasikan melalui cabang dispendik di seluruh kabupaten/kota," ujar Suli.
Program tambahan kesejahteraan GTT/PTT di Jatim dimulai tahun ini. Namun, belum semua GTT/PTT bisa merasakan subsidi tersebut.
Dari seluruh GTT/PTT yang ada, pemprov baru bisa mengalokasikan dana untuk 8 ribu tenaga non-PNS itu. Perinciannya adalah 4 ribu GTT dan 4 ribu PTT di sekolah-sekolah negeri.
Sementara itu, Kepala Dispendik Jatim Saiful Rahman menerangkan, pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari program strategis pemprov di sektor pendidikan. "Terutama terkait perbaikan kesejahteraan," ucap dia.
Untuk saat ini, papar Saiful, program tersebut baru bisa dirasakan para GTT/PTT negeri. Pihaknya akan menyelesaikan negeri dulu.
"Setelah itu diharapkan ke depan juga bisa diperoleh swasta," ujar Saiful.
Teknis pencairannya juga sama seperti tahun ini. Jika selama ini memberikan honor ke tiap GTT/PTT kurang dari Rp 750 ribu, sekolah yang bersangkutan harus memberikan subsidi dari APBD senilai Rp 750 ribu itu ke GTT/PTT.
Jika sebelum adanya subsidi telah memberikan honor di atas Rp 750 ribu, pihak sekolah hanya menambah sisa dari honor yang dibayarkan sebelumnya. (ris/c9/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Guru Tidak Tetap Sudah 7 Bulan tak Terima Gaji
Redaktur & Reporter : Natalia