Honorer DKI: Kalau Mereka Bisa Diangkat PNS, Kami Juga Pasti Bisa

Minggu, 08 September 2019 – 13:47 WIB
Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Aliansi Honorer Nasional (AHN) DKI Jakarta, Rusman mengatakan Honorer memiliki harapan baru untuk menjadi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di atas usia 35 tahun, setelah terbitnya Keppres untuk Bidan PTT, dosen, dokter dan peneliti.

“Turunnya beberapa Keppres yang berpihak kepada calon ASN usia di atas 35 tahun memberikan harapan baru walaupun masih berpihak kepada bidan PTT, dosen, dokter, dan peneliti,” kepada wartawan, Minggu (8/9).

BACA JUGA: Kapan Keppres untuk Honorer K2 Diterbitkan?

BACA JUGA: Honorer K2 Jatim: Semua Sepakat Tetap Memperjuangkan Status PNS

Menurut Rusman, kalau Bidan PTT, dosen, dokter dan peneliti bisa diangkat menjadi PNS maka sebenarnya honorer juga diangkat jadi PNS.

BACA JUGA: Honorer K2 Dorong Ahok Bisa Masuk Menteri Kabinet Jokowi-Maruf

“Kalau mereka bisa, kami juga pasti bisa. Semuanya tergantung kepada presiden. Mau enggak keluarkan Keppres untuk honorer K2 jadi PNS. Kalau dibilang bertentangan dengan undang-undang, itu presiden kok keluarkan payung hukum terus buat lainnya,” katanya.

Demi rasa keadilan, tambah Rusman, pemerintah sebaiknya memberikan regulasi bagi honorer K2. Bukan regulasi untuk menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tapi PNS.

BACA JUGA: 4 Instruksi Penting Pimpinan Honorer K2 Jelang Rekrutmen CPNS dan PPPK

Untuk diketahui, terbitnya Keppres 17 Tahun 2019 yang melonggarkan usia pelamar CPNS dari 35 tahun menjadi 40 tahun membuat honorer K2 "cemburu". Mereka minta diperlakukan sama karena sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

"Bidan PTT usia 35 tahun ke atas dikeluarkan Keppres diangkat PNS. Dokter, dosen, dan peneliti juga diberikan kelonggaran usia 40 tahun lewat Keppres. Itu berarti presiden bisa mengeluarkan Keppres untuk honorer K2 diangkat PNS," kata Jufri, koordinator Aliansi Honorer Nasional (AHN) Bondowoso kepada JPNN.com, Minggu (8/9).

Jufri menegaskan arah perjuangan AHN jelas memperjuangkan status PNS. Bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lambat, mestinya presiden bisa mengeluarkan Keppres agar unsur keadilan terpenuhi.

"Enggak ada bedanya kok kami dengan bidan PTT, dokter, peneliti, dan dosen. Kebijakan ada karena usia sudah lebih 35 tahun. Sementara mereka menua bukan karena menganggur. Kami juga begitu, menua karena bekerja, bukan ujug-ujug mengajar," tuturnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Bhimma, Aneh jika Honorer K2 Sudah Lulus PPPK Pengin jadi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer K2   PNS  

Terpopuler