Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru, Apalagi Berharap Diangkat PNS Tanpa Tes

Selasa, 10 Oktober 2023 – 18:39 WIB
Banyak honorer yang sangat yakin akan diangkat PNS sebagaimana usulan DPR RI pada 2016 dan tertuang di dalam Pasal 131a. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru membuat honorer berharap banyak. Mereka merasa pintu masuk menjadi ASN terbuka lebar.

Ironinya, banyak honorer yang sangat yakin akan diangkat PNS sebagaimana usulan DPR RI pada 2016 dan tertuang di dalam Pasal 131a.

BACA JUGA: Heboh Kepala BKD Bisa Angkat Guru Honorer & Perawat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Faktanya

"Ini banyak honorer yang terkecoh dengan UU ASN baru. Dikira pasal-pasal yang dahulu tertuang dalam UU ASN baru," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (10/10).

Dia memaparkan selama penantian 7 tahun, UU ASN baru akhirnya disahkan. Ini peristiwa terbesar buat para honorer, karena sudah ditunggu sejak 2016 saat revisi UU ASN masuk di Badan Legislasi (Baleg) dan akhirnya pada 2020 masuk di Komisi 2 DPR RI.

BACA JUGA: Passing Grade PPPK 2021 Tinggi, Mestinya Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

Dengan disahkan UU ASN baru, lanjut Bunda Nur, sapaan akrabnya, honorer juga harus cerdas. Jangan langsung menyimpulkan sendiri dari berita yang beredar di luar.

"Kalau draf lama di 2016 saat pembahasan di Baleg memang masih pakai Pasal 131a yang menyatakan penyelesaian honorer sampai batas waktu Januari 2014. Ingat ya, itu draf lama saat pembahasannya masih MenPAN-RB Asman Abnur," tuturnya.

BACA JUGA: Yusak Menuntut Ada Keppres Pengangkatan Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

Nah, UU ASN baru yang disahkan 3 Oktober 2023, tidak ada Pasal 131a. 

Walaupun pasal tersebut dihapus, ujar Bunda Nur, pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tenaga honorer di Pasal 67 yang berbunyi bahwa tenaga non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 

"Dan, jelas pengertian penataan itu adalah melalui tahapan seleksi verifikasi validasinya oleh lembaga berwewenang," terangnya.

Bunda Nur juga menyoroti informasi bahwa honorer akan diangkat PNS. Dia mengingatkan bahwa mau jadi PNS juga punya aturan, yaitu masih terbenturnya usia yang maksimal 35 tahun. 

"Jadi, kalau buat honorer K2 ya, paling bisa PPPK. Teman-teman honorer enggak boleh egois, karena itu memang aturannya," ucapnya.

Dia menambahkan ada juga yang bilang saat ini PPPK bisa menjadi PNS dengan UU ASN baru. Informasi tersebut menurut Nur, menyesatkan karena pengaturannya tidak demikian.

Seharusnya kata Nur, honorer yang sudah menjadi PPPK bersyukur, karena statusnya sudah ASN.

Boleh berharap PNS, tetapi lihat juga regulasi dan kebijakannya saat ini.

Dia mengajak seluruh honorer dan PPPK fokus mengawal Peraturan Pemerintah (PP). 

Jangan tergiur dengan janji manis para calo atau oknum nakal yang bisa menjanjikan PNS atau PPPK dengan cara membayar. Sebab, menjadi ASN itu tidak bayar.

Bunda Nur mengaku sedih saat mendengar curhatan honorer soal banyak yang sudah kena tipu dengan membayar puluhan juta demi diangkat ASN.

Lebih lanjut dikatakan UU ASN melindungi honorer dan meningkatkan status pekerjaan mereka. Setidaknya dari honorer bisa berubah menjadi ASN itu dahulu yang harus dipahami honorer.

"Sekali lagi saya hanya mengingatkan teman-teman jangan tergiur janji palsu dan sabar saja mengingat janji MenPAN-RB Azwar Anas bahwa 3 bulan PP selesai, makanya saya yakin setelah selesai  reses anggota  Komisi II DPR RI PP ini akan di bahas intens di DPR," jelasnya 

Mengingat batas waktunya hanya  1 tahun 2 bulan terhitung Oktober  ini menuju Desember 2024. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler