jpnn.com - MEDAN - Persoalan tenaga honorer di Kota Medan tidak ada ujungnya. Belum lagi selesai permasalahan honorer kategori dua (K2), kini ada lagi persoalan 81 honorer Kategori Satu (K1) yang tertinggal dari Dinas Pertamanan serta Dinas Kebersihan.
Sebenarnya Pemko Medan sudah pernah mempertanyakan nasib 61 honorer dari Dinas Pertamanan serta 20 dari Dinas Pertamanan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA: PNS Tambah Libur Lebaran, Kenaikan Gaji dan Pangkat Ditunda
Melalui surat resmi dengan nomor 800/9203 pertanggal 20 Juni 2013, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang pada saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) mempertanyakan nasib honorer tersebut.
"Mohon penjelasan kepada Menteri Menpan RB dan Kepala BKN terhadap honorer K1 Pemko Medan yang pernah dinyatakan tidak memenuhi kriteria, namun tidak diluncurkan menjadi honorer K2," kata Eldin dalam surat tersebut.
BACA JUGA: Buntut Bentrok, Sudah Sembilan Warga Masuk Tahanan
Sudah satu tahun sejak surat itu dikirimkan oleh Pemko Medan, BKN tidak pernah memberikan jawaban apapun padahal saat ini sudah proses akhir penyelesaian masalah honorer K2.
Perwakilan Honorer K1 tertinggal dari Dinas Pertamanan, Syaiful Amri mengatakan dirinya dan rekan-rekan yang lainnya sebenarnya masuk ke dalam honorer K1 karena surat keputusan (SK) pengangkatan honor di bawah tahun 2005 dan penggajian melalui APBD Dinas Pertamanan.
BACA JUGA: Tak Mau Kecolongan, Petugas Gabungan Sisir Dolly
"Sesuai SE Menpan RB tahun 2010, kategori honorer K1 ditentukan melalui sistem penggajian dan SK pengangkatan minimal tahun 2005. Dan honorer K1 yang tidak lulus diluncurkan menjadi honorer K2. Akan tetapi aturan itu tidak berlaku untuk honorer Dinas Pertamanan, karena sampai saat ini nasibnya masih digantung, tidak menjadi honorer K1 dan tidak juga menjadi honorer K2," jelasnya Syaiful kemarin.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Lahum melalui Kasubid Pengadaan Pegawai Adrian Saleh menuturkan persoalan ini murni sepenuhnya ada di BKN.
Apalagi Pemko Medan sudah pernah melayangkan surat resmi mempertanyakan permasalahan ini, namun tidak diberikan tanggapan apapun.
Dikatakan Saleh, informasi terakhir yang diterimanya bahwa honorer tersebut sudah tertutup kemungkinannya untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Informasi dari BKN, bahwa honorer yang tertinggal itu dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) sehingga tidak dapat diproses," katanya.
Namun sayang, informasi itu diperolehnya hanya sebatas komunikasi secara lisan. Seharusnya BKN menyatakan hal tersebut melalui surat resmi agar dapat disampaikan kepada honorer yang bersangkutan. "Kalau begini persoalannya, BKN hanya menggantung persoalan ini," tandasnya. (dik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkom Dukung Pengembangan Pariwisata
Redaktur : Tim Redaksi