jpnn.com - jpnn.com - Para tenaga honorer kategori dua (K2) terus mendesak agar segera diangkat menjadi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Terlebih, saat ini proses pengangkatan lebih dari 39 ribu tenaga kesehatan (nakes) pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS sedang berlangsung.
BACA JUGA: FHK2I: Menteri Asman Mau Melanggar Aturan Ya?
Honorer K2 mendesak pemerintah untuk mengangkatnya sebagai CPNS sebagaimana PTT. Namun, pemerintah sampai saat ini belum menunjukkan sinyal positif.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengungkapkan, nakes PTT dan tenaga honorer K-2 memang sama-sama pegawai non-PNS.
BACA JUGA: Honororer K2 Desak MenPAN-RB Tidak Terbitkan PP P3K
Namun, berdasar status pemberi kerjanya, dua golongan itu berbeda.
’’Tenaga kesehatan PTT itu SK-nya Kementerian Kesehatan. Sehingga lebih mudah dalam proses pengangkatannya,’’ katanya di Jakarta kemarin.
BACA JUGA: Honororer K2: Kami Bukan Orang Bodoh
Sebaliknya, restu bekerja untuk para tenaga honorer K-2 ada di daerah-daerah.
Bahkan, sebagian besar guru honorer K-2 diangkat sendiri oleh sekolah.
Dengan demikian, jika ada pengangkatan honorer K-2 menjadi CPNS, dibutuhkan waktu untuk proses validasi dan verifikasi data kepegawaian.
’’Selain itu, jumlah tenaga honorer K-2 sangat banyak,’’ tuturnya.
Sejumlah informasi menyebutkan, jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari setengah juta orang.
Arteria mempertanyakan sejumlah kelompok honorer K-2 yang beberapa hari lalu menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian PAN-RB.
Arteria berharap para tenaga honorer K-2 menunggu pembahasan antara pemerintah dan parlemen terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mau ngotot mendesak pemerintah tidak akan mempan. Justru bisa memperkeruh suasana pembahasan,’’ jelasnya.
Politikus PDIP itu menyatakan, Kementerian PAN-RB saat ini sudah terbuka dengan nasib para honorer.
Sampai sekarang pemerintah belum mengangkat tenaga honorer K-2 memang karena tidak ingin melanggar UU ASN.(wan/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NIP Bidan Desa PTT jadi PNS Tunggu Usulan Daerah
Redaktur & Reporter : Soetomo