jpnn.com - JAKARTA--Jalan untuk honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS makin kecil, menyusul dengan tidak adanya anggaran yang dialokasikan di APBN 2016. Ini diperparah lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengangkatan K2 menjadi CPNS tidak mungkin diterbitkan karena berbenturan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Satu-satunya jalan menurut Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono, lewat diskresi Presiden. Itu pun kalau Presiden Jokowi setuju mengangkat 430 ribuan honorer K2 menjadi ASN.
BACA JUGA: Pengurus PWI Pusat Kunjungi Kapal Rumah Sakit TNI AL
"Konsekuensi mengangkat honorer K2 menjadi CPNS selain menyita anggaran negara lebih banyak, akan terjadi perlambatan mesin birokrasi," kata Bambang kepada JPNN, Selasa (24/11).
Dia menambahkan, terbitnya diskresi Presiden juga rawan diprotes publik. Sebab, yang diangkat ini jumlahnya ratusan ribu dengan anggaran triliunan rupiah.
BACA JUGA: Luhut: Menteri Hanya Bertugas Mendatangkan Investor ke Daerah Tanpa Kepentingan Lain
"Ini kendala yang dihadapi pemerintah dalam penyelesaian K2. Namun, pemerintah punya alternatif lainnya dengan mengarahkan honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," bebernya.
Dengan P3K, honorer K2 bisa mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS. Tunjangan yang diterima disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
BACA JUGA: Lho! Menteri ESDM Dinilai Tak Punya Legal Standing Adukan Ketua DPR
"Makin tinggi fiskal daerah, makin besar juga tunjangan yang diterima PNS maupun P3K. Honorer K2 jangan berasumsi jelek dulu dengan P3K, kan belum dijalani juga. Daripada menunggu kebijakan yang entah kapan direalisasikan, lebih baik menangkap peluang yang sudah pasti," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudding: Legal Standing Sudirman Said Dipersoalkan KMP
Redaktur : Tim Redaksi