jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, honorer K2 yang tidak lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Februari lalu, bisa ikut lagi pada rekrutmen tahap II. Namun, mekanismenya tetap harus melalui tes.
"Yang tidak lulus kemarin (Februari) silakan ikut tes lagi di tahap II. Enggak boleh tanpa tes, semua harus tes lagi," kata Bima kepada JPNN di Gedung DPR RI, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Tahap II Bukan Hanya untuk Honorer K2
BACA JUGA: Informasi Penting soal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019
Dia mencontohkan guru-guru honorer yang punya sertifikasi dan tidak lulus tes PPPK tidak bisa dapat perlakuan khusus. Mereka tetap harus ikut tes PPPK tanap II.
BACA JUGA: FHI: Pemerintah Harus Beri Sanksi Daerah yang Terus Terima Honorer
"Enggak boleh gitu dong minta perlakuan khusus terus. Yang milenial juga kan berhak ikut daftar jadi guru. Bagaimana bisa jadi ASN profesional kalau rekrutmennya hanya didasarkan pada belas kasihan pemerintah," tegasnya.
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Tahap II Bukan Hanya untuk Honorer K2
BACA JUGA: FHI Desak MenPAN-RB Bawa Tuntutan Honorer ke Jokowi
Dia kembali mengimbau honorer K2 maupun nonkategori untuk menyiapkan diri ikut tes PPPK tahap II. Mengingat mekanisme tesnya lebih sulit karena diadu dengan pelamar umum.
Tahun ini pemerintah membuka rekrutmen ASN sebanyak 254.173 formasi. Terdiri dari kuota PPPK untuk pusat dan daerah adalah 168.636. Sisanya untuk CPNS yang meliputi ikatan dinas 5.769 dan pelamar umum 79.768. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacalah, Pernyataan Tegas Kepala BKN Soal Honorer K2 Tua
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad