Honorer K2 di Daerah ini Digaji Setara UMR, Dapat THR dan Gaji ke-13 Juga

Minggu, 08 Maret 2020 – 12:14 WIB
Gaji Honorer K2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BOYOLALI - Sungguh beruntung nasib PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

Jika daerah lain, yang lulus PPPK sudah tidak didata untuk menerima insentif daerah per triwulan, di Boyolali malah tetap diberi.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Sinkronisasi Data Honorer K2

Boyolali juga satu-satunya daerah yang duluan melakukan pemberkasan NIP PPPK. Tujuannya, ketika Perpres PPPK turun, berkas langsung dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Alhamdulillah, di tempat saya (Boyolali) PPPK tetap gajian sambil menunggu Perpres," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Minggu (8/3).

BACA JUGA: Guru Honorer Merasa Mengurus NUPTK Lebih Mudah, Begini Prosesnya

Tidak hanya itu, bupatinya sudah menganggarkan untuk gaji ke-13 dan 14 (THR). Ini sesuai kesepakatan bupati dengan ketua DPRD Boyolali.

Kebijakan ini tentu saja meredam kegalauan PPPK. Mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa risau gajinya dihentikan.

BACA JUGA: Guru Honorer Nonkategori Sudah 2 Kali Menyurati Ridwan Kamil

"Jadi kami walaupun sudah lolos PPPK, sudah pemberkasan tetap menerima honor Rp 1,75 juta. Ini sudah sesuai upah minimum kabupaten," ucapnya.

Menunggu Perpres yang belum juga hadir menurut Ahmad memang membuat mereka stress. Sebab, banyak honorer K2 yang tidak menerima gaji lagi karena dianggap sudah akan ada rapelan Maret atau April mendatang.

"Beruntung kabupaten kami masih peduli. Coba kalau mikir kayak itu, pasti kami cuma gigit jari lihat kawan-kawan terima gaji," tandasnya.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer K2   Umr   THR   Gaji ke-13   gaji honorer  

Terpopuler