jpnn.com, BARITO UTARA - Sekelompok massa tenaga honorer kategori II (K2) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara), Kalteng, Senin (2/10) pagi.
Aksi geruduk gedung dewan itu menuntut segera diangkat menjadi PNS. Selain itu, massa menginginkan diberikan honor sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
BACA JUGA: Honorer K2: Jangan Larang Kami Demo Besar-besaran
Sebanyak 73 tenaga honorer ini berasal dari beberapa instansi Pemkab Batara. Mereka menanyakan nasib yang hingga sekarang masih belum ada kejelasan.
“Kami meminta bantuan wakil rakyat untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer K2 yang tertinggal sebanyak 73 orang. Harapan kami dewan mendorong pemerintah daerah bisa menetapkan kami dengan SK Bupati,” kata Koordinator Tenaga Honorer K2, Agus Saloh didampingi puluhan tenaga honorer lainnya, di Halaman Gedung DPRD setempat.
BACA JUGA: Ini Rencana Honorer K2 Jika Demo 15 Oktober Gagal Beri Hasil
Kemudian lanjut dia, mengenai nasib tenaga honorer lainnya yang bekerja di daerah pedalaman atau terpencil, mendapat penghasilan honor berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp300 ribu per bulan.
“Bayangkan, jangankan untuk menopang kehidupan, belanja sehari-hari saja tidak cukup,” beber Agus.
BACA JUGA: Honorer K2 Siapkan 600 Ribu Surat Terbuka untuk Jokowi
Harapnya status nasib para tenaga honorer ini bisa diperjuangkan. Mengingat tugas sebagai abdi negara masih eksisi melayani masyarakat. “Penghasilan yang kami terima sangat-sangat jauh dari UMK ataupun UMR,” jelasnya.
Tenaga honorer ini ingin suaranya didengar pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di Kabupaten Batara.
Sejauh ini, data best tenaga honorer sudah ada dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Berdasarkan nota dari Bupati tanggal 22 Juni 2014 yang berharap kepada tenaga honorer pada waktu itu bersabar, teman-teman sudah tiga tahun bersabar lalu sampai kapan ada kejelasan,” ujar Agus Saloh yang juga Kasi Trantib Kelurahan Jambu. (her/cah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan Ini, Revisi UU ASN Dibahas Baleg
Redaktur & Reporter : Soetomo