jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 mendukung kebijakan pengambilalihan pengusulan formasi CPNS dan PPPK oleh pusat.
Cara tersebut diyakini bisa mengatasi masalah honorer K2 yang sampai sekarang belum diangkat ASN karena terganjal minimnya formasi.
BACA JUGA: Honorer Tenaga Teknis Menuntut Diprioritaskan dalam PP Turunan UU ASN Baru
"Kami mendukung kebijakan yang tertuang dalam RPP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto kepada JPNN.com, Selasa (1/11).
Sahirudin mengungkapkan RPP Manajemen ASN ini memberikan angin segar kepada honorer K2 maupun maupun nonmategori.
BACA JUGA: UU ASN Baru, Honorer Tenaga Teknis & GTT Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes
Hal ini menjadi harapan dan keinginan para pengabdi di instansi pemerintah yang telah mengabdikan diri selama 10, bahkan 18 tahun.
Dia berharap kebijakan tersebut berlaku pula untuk honorer tenaga teknis administrasi dan Satpol PP yang selama ini tidak tersentuh dengan kebijakan pemerjntah.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis di Daerah Ini Terbuka untuk Umum
"Teknis administrasi berbeda dengan guru dan kesehatan yang mempunyai satu instansi pembinanya. Sementara, tenaga teknis administrasi terlalu banyak instansi pembinanya.
Ketua umum PHK2I menyampaikan permintaan kepada pemerintah agar dalam penyusunar RPP yang berkaitan penyelesaian persoalan honorer benar benar tidak menyusahkan dalam sistem perekrutan khususnya persoalan merid sistem.
Sahirudin mengatakan kompetensi dalam jabatan yang menjadi syarat dalam SSCASN merupakan kendala bagi honorer tenaga teknis.
Sebab, honorer tidak diberikan ruang dalam pengembangan keahliannya. Akibatnya jabatan dengan kompetensinya selalu tidak terpenuhi.
"Jangan sampai honorer tenaga teknis administrasi tidak terekrut lagi. Kami berharap pemerintah ingat masih ada honorer tenaga teknis administrasi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad