UU ASN Baru, Honorer Tenaga Teknis & GTT Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes

Rabu, 04 Oktober 2023 – 20:52 WIB
Korwil PHK2I Jambi Amaden (kedua dari kanan). Foto dok. PHK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru diharapkan bisa memuluskan pengangkatan honorer tenaga teknis dan guru tidak tetap (GTT). Pengangkatan PPPK ini pun sebaiknya tanpa tes.

"Kalau pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer, maka di dalam regulasi turunannya UU ASN baru sebaiknya mengatur mekanisme pengangkatan honorer tenaga teknis dan GTT menjadi PPPK tanpa tes," tutur Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Rabu (4/10).

BACA JUGA: UU ASN Baru Hilangkan Dikotomi PNS & PPPK, Pemda Siap-Siap Merancang Perda

Dia menegaskan honorer K2 dan non-K2 kini sama statusnya, tetapi pemerintah harus tetap memberikan kekhususan kepada K2. 

Itu karena honorer K2 pengabdiannya paling lama dan tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA: Sabar ya Honorer, Revisi UU ASN Baru Diparipurnakan DPR Setelah Reses

Dia memberikan sejumlah usulan kepada pemerintah terkait nasib honorer pascapengesahan RUU ASN, yaitu:

1. Honorer yang lulus PPPK 2019 sampai dengan sekarang, setelah menginjak usia 60 tahun supaya diberikan hak pensiun.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Baru Mau Dibahas, Honorer Membengkak 1,2 Juta

2. Tenaga honorer k2 (tenaga teknis, GTT ) yang tersisa dan bekerja di instansi pemerintah  diprioritaskan tanpa tes segera jadi ASN PNS/PPPK.

3. Dalam pengesahan RUU ASN yang baru pada 3 Oktober, pemerintah sebaiknya mengangkat honorer tenaga teknis/GTT tanpa membedakan  usia dan pendidikan harus diberikan hak menjadi ASN dalam peraturan yang baru ini.

4. Honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah diobservasi tahun 2022, terdaftar di BKN maupun Dapodik Kemendikbudristek agar diprioritaskan tanpa seleksi CASN 2024.

"GTT yang sudah diobservasi, tetapi belum dapat penempatan, honorer tenaga teknis harus diprioritaskan diangkat PPPK tahun depan," pungkas Amaden. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler