Honorer K2 Gagal Tes Diminta Lengkapi Berkas

Rabu, 06 Agustus 2014 – 03:43 WIB

jpnn.com - BANDA ACEH - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh (BKPP), Dra Emila Sovayana meminta pegawai honorer Kategori Dua (K2) yang tidak lulus seleksi tahun 2013 lalu, untuk kembali melapor pada BKPP Kota Banda Aceh dengan membawa berkas kelengkapan administrasi.

Kebijakan itu dilakukan menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal penanganan tenaga honorer K2.

BACA JUGA: Gelombang Tinggi, 27 Ribu Pemudik Belum Kembali

Emilia menjelaskan, dalam poin 3 surat Kemenpan itu disampaikan bahwa terhadap tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan disampaikan kepada Kemenpan RB dan BKN di Jakarta paling lambat tanggal 15 Agustus 2014.

Oleh karena itu, lanjut Emila, kepada 189 tenaga honorer di lingkungan Pemko Banda Aceh yang dinyatakan tidak lulus pada ujian tahun 2013 yang lalu, untuk mendaftar kembali dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada BKPP Kota selambat-lambatnya tangga 8 Agustus 2014.

BACA JUGA: Sering Diancam, Pegawai ULP Mengadu ke Rano Karno

Adapun kelengkapan administrasi tersebut adalah, surat pengantar dari Kepala SKPD (bagi tenaga administrasi SKPD) dan pengantar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (bagi guru dan tenaga administrasi tata usaha sekolah).

Kemudian, foto copy SK pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan (legalisir) oleh pejabat yang paling rendah (Pejabat Struktural Eselo II).

BACA JUGA: Pangdam Ajak Warga Perbatasan Tolak Kehadiran ISIS

Selanjutnya, surat pernyataan dari Kepala SKPD/Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas di atas materai 6.000 (format tersedia di BKPP Kota Banda Aceh).

Foto copy ijazah yang digunakan pada saat pengankatan pertama sebagai honorer dan foto copy ijazah terakhir yang dimiliki saat ini (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).

Serta foto copy nomor ujian pada saat mengikuti test CPNS dari formasi honorer K II pada tanggal 3 November 2013.

"Semua persyaratan tersebut harus dibuat dalam dua rangkap, dan disampaikan kepada Walikota Banda Aceh u.p Kepala BKPP Kota Banda Aceh,” paparnya.  (slm/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau jadi 10 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler