PT Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau jadi 10 Tahun

Rabu, 06 Agustus 2014 – 02:29 WIB

jpnn.com - PEKANBARU  - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman bagi mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ) terdakwa korupsi kehutanan dan suap PON XVIII dari 14 menjadi 10 tahun.

Ini setelah RZ mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

BACA JUGA: Pemkab Tunggak Rekening Listrik Rp 50 Juta

Putusan PT Pekanbaru ini tertuang dalam putusan majelis hakim momor : 11/Tipikor/2014/PTR yang diterima PN Pekanbaru, Selasa (5/8) pagi.

"Petikan putusan tersebut ditandatangani majelis hakim PT Pekanbaru, oleh Ketua Majelis Parlindungan Napitupulu, dan hakim anggota masing-masing Nelson Samosir dan KA Syukri," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri.

BACA JUGA: Balon Gas Meledak, Sejumlah Siswa Luka Bakar

Dipaparkannya, PT dalam putusan tersebut menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"PT Pekanbaru memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 12 Maret 2014, Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR , yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Walikota Larang Pelajar Bawa Kendaraan

PT menyatakan RZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

"Karenanya menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun, denda Rp1 milyar subsider 6 bulan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," jelas Panmud Tipikor.

RZ divonis Rabu (12/3) lalu oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Ia juga dikenakan hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan.

Hakim menilai ia terbukti melanggar 3 perkara yang didakwakan JPU dari KPK yakni dalam kasus kehutanan melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
 
Dalam dakwaan JPU, RZ dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT yang menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp265 miliar.

Pada kasus suap PON, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sini hakim menyatakan RZ terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp900 juta serta suap Rp9 miliar pada Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI oleh mantan Kadispora, Lukman Abbas. Dan yang ketiga ia dinilai menerima Rp500 juta dari PT Adhi Karya. (ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buaya Sering Nongol, Nelayan Takut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler