Honorer K2 Gandeng Yusril Ihza Mahendra

Senin, 15 Oktober 2018 – 15:43 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para tenaga honorer K2 (kategori dua) merasa dirugikan dengan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.

Mereka menolak seleksi CPNS 2018 yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, sementara banyak honorer K2 usia sudah melebihi batas tersebut.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Mogok Mengajar 14 Hari

Honorer K2 menuntut pemerintah mencabut Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) Muhammad Nur Rambe mengatakan, pihaknya mereka sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review Permen PAN-RB 36/2018 ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Di Kabupaten Ini Formasi untuk Honorer K2 Lumayan

Dia juga kecewa karena pemerintah belum bisa menuntaskan urusan tenaga honorer K2. Janji pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer K2 untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai sekarang juga belum konkrit.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Mogok Mengajar 14 Hari

BACA JUGA: Jika Honorer K2 Tua Ikut Tes CPNS, Yakin Kalah Bersaing

Nur juga mengatakan kegiatan belajar selama guru honorer mogok kerja, bisa ditangani oleh guru PNS. (lyn/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Guru Honorer K2 Minim, Pengin jadi PNS pun Sulit


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler