Honorer K2 Gelar Aksi 28 November, Usung 3 Tuntutan

Kamis, 21 November 2019 – 07:37 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para tenaga honorer K2 Kabupaten Garut akan menggelar aksi unjuk rasa pada 28 November mendatang. Rencana aksi ini merupakan kesepakatan hasil pertemuan Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) dengan pengurus PGRI Kabupaten Garut, Jabar.

"Sesuai hasil rapat Fagar dan PGRI Kabupaten Garut, kami akan gelar aksi damai 28 November," kata Ketua DPP Fagar Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Kamis (21/11).

BACA JUGA: Anggota Komisi II: Pak Menteri, Selesaikan Honorer K2, Biar dapat Berkah

Dia menyebutkan, aksi 28 November akan diisi dengan doa bersama dan tuntutanya bukan diarahkan kepada pemerintah daerah, tetapi ke pusat.

Ada tiga tuntutan utama yang dibawa. Yaitu pertama, mendesak pemerintah daerah untuk memberikan dukungan secara tertulis kepada pemerintah pusat, Presiden Jokowi dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, untuk segera merevisi UU ASN atau jenis payung hukum yang lainnya, yang mengakomodir honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.

Kedua, mendesak pemerintah daerah supaya mengusulkan secara tertulis bahwa persyaratan diangkat menjadi PNS bukan batasan usia tetapi harus masa pengabdian atau masa kerja dan tanpa memandang instansi manapun.

BACA JUGA: Bukti Politisi di Senayan Mendengar Jeritan Honorer K2

Ketiga, mendesak pemeritah daerah supaya mengusulkan secara tertulis sambil menunggu regulasi perubahan status menjadi PNS, pemerintah pusat wajib memberikan kesejahteraan bagi honorer K2 sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) masing-masing.

"Kami minta masing-masing dinas harus mengikutsertakan semua honorer dan tidak mewakilkan dalam aksi 28 November. Peserta ditandai dengan pita hitam tandanya berkabung," kata Cecep yang juga korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Di DPR, Bima Beber Alasan Enggan Angkat Honorer K2 jadi PNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler