jpnn.com, JAKARTA - Belasan ribu honorer K2 Jawa Tengah menolak rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Mereka menilai sttaus PPPK merugikan honorer K2 karena tidak sesuai amanat PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Daerah Ini Minta Kuota 1.798
"PPPK bukan untuk honorer K2. Hak kami PNS," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Nunik Nugroho kepada JPNN.com, Sabtu (20/3).
Dia menegaskan, penyelesaian masalah honorer K2 memiliki landasan hukum yang jelas.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Disiapkan 1,3 Juta Formasi ASN
Kalau berdasarkan PP 56/2012 seharusnya seluruh honorer K2 difasilitasi menjadi PNS.
Selain itu kata Nunik, PPPK sangat merugikan honorer K2. Ini dilihat dari masa kerja belasan hingga puluhan tahun tidak diperhitungkan.
BACA JUGA: 6 Fakta Aliran Hakekok Balakasuta: Mandi Bareng Tanpa Busana, Ke-5 Bikin Kaget Juga
Kemudian sistem kerja kontrak sehingga sewaktu-waktu bisa diputus.
Menurut Nunik, bila jabatan guru dikontrak per lima tahun kemudian diputus, bagaimana jadinya sistem pendidikan di Indonesia.
"Itu sama saja memainkan psikologi anak didik. Gurunya gonta-ganti," kritiknya.
Hal lain yang dinilai Nunik merugikan honorer K2 adalah jabatan fungsional PPPK hanya dibatasi 147.
Sementara jabatan yang selama ini dijalani honorer K2 tidak semuanya ada, terutama posisi tenaga teknis kependidikan dan teknis lainnya.
"Kami sudah sepakat seluruh honorer K2 Jateng menuntut diangkat PNS lewat Keppres. Semoga Presiden Jokowi mendengar ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad