Mangkir Lagi, KPK Ancam Jemput Paksa

Selasa, 07 Juni 2016 – 16:33 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Empat anggota Brimob Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Bukti DPR Serius Perjuangkan Honorer K2

Namun, dalam panggilan kedua kali ini, mereka masih mangkir. Padahal, KPK sudah menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar para anggota itu memenuhi panggilan penyidik.

“Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno) dan sampai saat ini tidak hadir tanpa keterangan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (7/6). 

BACA JUGA: Kuasa Hukum Fahri Hamzah Khawatir PKS Rusak

Menurut Yuyuk, karena ini merupakan panggilan kedua, maka KPK akan mengupayakan berkoordinasi lagi dengan Polri.

“Sesuai dengan kemarin juga kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan Kapolri dan akan ada koordinasi lagi,” katanya.

BACA JUGA: KPK Dalami Pertemuan Pengembang dengan Sejumlah Legislator

Dia menegaskan jika dalam panggilan berikutnya mereka mangkir lagi maka bisa diupayakan pemanggilan paksa.

“Dan karena sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Doddy dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. Selain iti, Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida sudah diperiksa komisi antirasuah. Namun, belum ada tersangka tambahan yang dijerat.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aming dan Evelyn Pertanda Kiamat Sudah Dekat? Ini Kata MUI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler