jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 16.369 honorer kategori dua (K2) di Kementerian Agama yang tersebar di seluruh Indonesia, dinyatakan lulus tes CPNS dan sudah diumumkan pada 26 Juli 2014. Namun, mereka tidak secara otomatis akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, nama-nama yang lulus itu harus diverifikasi lagi data-datanya oleh instansinya masing-masing. Jika ternyata ada yang bodong, maka tidak bisa diikutkan dalam usul pemberkasan NIP.
BACA JUGA: 11.104 Kursi Haji Belum Terisi
"Jadi seperti yang dilakukan instansi-instansi lain, honorer K2 dari kementerian agama ini juga harus dilakukan verifikasi," ujar Tumpak kepada JPNN, kemarin.
Ditegaskan juga, nantinya dalam proses pengajuan pemberkasan, juga harus dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian di kemenag, dalam hal ini menteri agama.
BACA JUGA: Kemenag Terapkan Evaluasi Personal
Ditegaskan, tanpa ada STPJM yang diteken PPK, maka tidak akan diproses. "SPTJM itu harus, itu wajib," tegas Tumpak.
Dia memberi contoh pengusulan pemberkasan honorer K2 dari Pemko Medan yang tidak disertai SPTJM yang diteken walikota. "Yang seperti itu lah yang pasti ditolak," tegasnya.
BACA JUGA: Tersangka Mengelak Tidak Tahu Penyitaan Tabloid Obor Rakyat
Dikatakan, SPTJM yang harus diteken PPK itu bertujuan agar nama-nama honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, adalah benar-benar honorer yang memenuhi persyaratan, bukan bodong. Jika yang diusulkan ternyata ditemukan ada yang bodong, maka PPK bisa disanksi pidana.
Seperti sudah diberitakan, 16.369 honorer K2 kemenag yang lulus CPNS itu tersebar di seluruh Indonesia.
Mayoritas honorer K2 di lingkup kemenag merupakan guru Madrasah, namun ada juga dosen di perguruan tinggi negeri Islam, tenaga administrasi di kantor-kantor KUA, dan juga para penghulu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cyrus: Hasil Quick Count tak Boleh Dipesan
Redaktur : Tim Redaksi