jpnn.com, BANJARMASIN - Honorer kategori dua (K2) dari beberapa kelurahan mengadu ke DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9).
Mereka meminta DPRD Banjarmasin menuntut revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
BACA JUGA: Calon Pelamar CPNS Coba Sogok Pak Bupati
Menurut mereka, salah satu pasal dalam UU tersebut sangat merugikan honorer K2.
Pasal itu mengatur tentang pembatasan umur honorer K2 untuk mengikuti seleksi CPNS.
BACA JUGA: Didukung Pak Nasarudin, Honorer K2 Makin Semangat
Usia pelamar dibatasi 35 tahun. Padahal, banyak honorer K2 yang sudah mengabdi selama belasan dan bahkan puluhan tahun.
"Honorer K2 sudah masuk database. Data kami juga sudah berkali-kali divalidasi. Namun, mengapa kami tidak diprioritaskan pemerintah?" kata Nurul Annisa dari Kelurahan Basirih sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (28/9).
BACA JUGA: Honorer K2 Malut Desak Jokowi Batalkan CPNS 2018
Umur Nurul sudah kepala empat. Sebagian kawan-kawannya juga sudah diangkat menjadi PNS dari pembukaan lowongan beberapa tahun silam.
"Kami inilah yang tersisa. Kami meminta tolong kepada dewan agar memperjuangkan nasib kami," imbuh Nurul.
Menurut Nurul, tuntutan mereka tidak akan terlampau membenani pemerintah. "Sebab, honorer K2 dari kantor-kantor kelurahan yang tersisa di Banjarmasin hanya berjumlah 13 orang. Tidak banyak," ujar Nurul.
Para honorer K2 itu ditemui Awan Subarkah dari Fraksi PKS. Awan mengatakan, daerah hanya bisa sebatas mengusulkan.
Sebab, penetapan jatah formasi dan perekrutan CPNS sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat.
Namun, dia berjanji mengusulkan peningkatan taraf kesejahteraan kepada pemkot melalui kenaikan gaji honorer K2.
"Bagus jika pemkot menaikkan insentif mereka. Akan tetapi, lagi-lagi kembali pada kemampuan keuangan daerah," ujar Awan. (fud/at/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbauan Bamsoet untuk Para Calon Peserta Tes CPNS
Redaktur : Tim Redaksi