Honorer K2 Kubu Prabowo Mengaku tak Paham, Pro Jokowi Bilang Jangan Berpikir Sesaat

Sabtu, 11 Mei 2019 – 05:17 WIB
Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Nur Baitih (tengah) bersama rekan-rekannya di Istana Presiden, Selasa (19/1). Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com - Pembelahan dukungan honorer K2 pada pasangan capres – cawapres di Pilpres 2019 selalu berkaitan erat dengan keinginan mereka diangkat menjadi PNS.

Mesya Mohamad - Jakarta

BACA JUGA: Pilpres 2019 Membelah Honorer K2 menjadi Dua Kubu, Demi Status PNS

Pendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf optimistis akan ada regulasi bagi pengangkatan honorer K2 jadi PNS. Sebaliknya, honorer K2 pendukung 02 Prabowo - Sandiaga sangat yakin hanya presiden baru yang bisa mengubah status mereka.

"SAYA tidak paham dengan pemikiran kawan-kawan pendukung 01. Nyata-nyata Jokowi enggak mau angkat honorer K2 jadi PNS, kok masih didukung juga."

BACA JUGA: Demi Honorer K2, ADKASI Siapkan Gebrakan agar Revisi UU ASN Dilanjutkan

Kalimat tersebut diungkapkan Pengurus Pusat Forum Hononer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) Riyanto Agung Subekti menanggapi maraknya rencana aksi syukuran kemenangan Jokowi -Ma'ruf oleh kelompok honorer K2 pendukung paslon nomor urut 01 itu.

Bagi Itong, sapaan karib Riyanto, sangat naif bila honorer K2 mensyukuri klaim kemenangan 01. Sementara Presiden Jokowi selama ini tidak pernah berniat mengangkat honorer K2 jadi PNS.

BACA JUGA: Lukman – Ahok Duet Maut, Dedi Mulyadi Kepala BKN

Riyanto Agung alias Itong (kiri) bersama Rizal Ramli. Foto: Istimewa for JPNN.com

"Coba deh diingat lagi, selama penyampaian visi misi, apakah ada 01 singgung honorer? Kan enggak ada toh. Janjinya akan meningkatkan SDM tapi bukan untuk honorer K2 menjadi PNS melainkan jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Itong kepada JPNN, Sabtu (11/5).

BACA JUGA: Pilpres 2019 Membelah Honorer K2 menjadi Dua Kubu, Demi Status PNS

Bagi guru SD di Banyuwangi ini, penyelesaian honorer K2 di era Jokowi sudah jelas. Usia 35 tahun ke atas jadi PPPK. Sedang yang usianya 35 tahun ke bawah bisa ikut tes CPNS.

Dia pun pesimistis, Jokowi akan mengeluarkan regulasi khusus honorer K2 jadi PNS. Yang ada justru penguatan kedudukan PPPK. Di mana presiden akan menetapkan peraturan tentang jabatan apa saja yang bisa diisi PPPK.

Dalam rekrutmen tahap satu, pada Februari 2019, perpres tentang jabatan-jabatan PPPK belum ditetapkan.

Yang ada hanya pembatasan siapa saja honorer K2 bisa ikut tes yaitu guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tenaga teknis lainnya harus gigit jari seperti dalam rekrutmen CPNS 2018 jalur honorer K2.

"Saya kok yakin ya, bila Jokowi memerintah dua periode, posisi PPPK akan diperkuat. Regulasi dibuat bukan untuk honorer K2 jadi PNS. Regulasinya ya pengklasifikasian jabatan-jabatan PPPK," ucapnya.

Namun, pendapat berbeda diungkapkan Nur Baitih, koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta.

Pendukung Jokowi-Ma'ruf ini punya keyakinan akan ada regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS lewat percepatan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekrutmen PPPK dinilai sebagai tanapan awal menunju PNS.

Menurut Nur, menjadi PPPK lebih baik dibandingkan dengan status honorer K2 sekarang. Dengan PPPK honorer K2 tua terutama yang mendekati usia pensiun bisa menikmati gaji setara PNS.

"Jangan berpikir sesaat. Bagi yang usia 40-an mungkin masih bisa bertahan tidak ikut tes PPPK. Bagaimana dengan yang usianya di atas 50 tahun. Tidak adil kalau mereka dilarang ikut tes PPPK," terangnya.

Nur yakin, dengan koalisi parpol pendukung pemerintah yang kuat bisa mengantarkan perubahan nasib honorer K2. Mereka akan tetap mengikuti aturan pemerintah terkait rekrutmen PPPK. Namun perjuangan menjadi PNS tidak akan pernah pudar.

BACA JUGA: Rizal Ramli Berharap Jokowi Legawa Lepas Jabatan Seperti Bung Karno dan Gus Dur

Keyakinan Nur ini berkaca pada guru bantu DKI Jakarta yang bisa jadi PNS di awal masa Jokowi menjabat presiden. Di saat tidak ada pintu masuk bagi guru bantu jadi PNS, Jokowi mengangkat mereka lewat payung hukum yang sudah ada, yakni PP 56 Tahun 2012.

"Kenapa guru bantu DKI Jakarta bisa diangkat PNS karena mereka setia kepada Jokowi. Saya yakin honorer K2 akan bisa diangkat juga kalau tetap mendukung program Jokowi," tandasnya.

Sementara Koordinator Wilayah PHK2I Maluku Utara Said Amir menegaskan, dukungan honorer K2 ke Jokowi hanya untuk mendapatkan status PNS. Bila nantinya, honorer K2 tetap diarahkan menjadi PPPK, sudah pasti honorer K2 bakal sangat kecewa.

"Kami dukung Jokowi karena ingin beliau memberikan regulasi untuk menjadikan kami PNS," tandasnya.

Baik Itong, Nur, dan Said, sama-sama berharap seluruh honorer K2 lintas instansi diangkat PNS meski dengan cara berbeda. Namun belakangan honorer K2 terpecah – pecah, akibat regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Awalnya 438.590 honorer K2 kompak berjuang demi status PNS. Mereka lantas mulai tidak kompak akibat aturan UU ASN bahwa hanya honorer K2 usia di bawah 35 tahun yang bisa ikut tes CPNS. Sebagian sudah ikut tes 2018 dan lolos CPNS. Ada yang tidak mau ikut tes meski usia memenuhi persyaratan.

Kemudian pemerintah membuat pembatasan formasi jabatan dalam rekrutmen CPNS maupun PPPK sehingga yang tersisa hanya honorer K2 tenaga teknis.

Perpecahan makin menguat saat Pilpres 2019. Semoga usai Pilpres, semua elemen honorer K2 bersatu kembali, berjuang demi revisi UU ASN.

Lidi yang tercerai berai akan mudah dipatahkan. Namun, jadi kuat bila lidi ini bersatu menjadi sapu. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Revisi UU ASN Dikebut, Honorer K2 Optimistis Diangkat jadi PNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler