Honorer K2 OAP Usia Maksimal 50 Tahun Diangkat jadi CPNS

Rabu, 29 Juni 2022 – 08:19 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar saat rapat membahas 3 RUU pemekaran Papua di DPR. Foto: dok.Ditjen Polpum Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Orang Asli Papua (OAP) mendapat perlakuan khusus atau afirmasi dalam pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pertama kalinya di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.

Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Papua yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2022, yakni yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

BACA JUGA: 3 Provinsi Baru di Tanah Papua, Bahtiar: Ini Berkah Luar Biasa

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan memang ada pasal terkait pengisian ASN di 3 RUU tersebut.

Bahtiar menjelaskan, ada tiga jalur pengisian ASN pertama kalinya di 3 calon provinsi baru di Tanah Papua.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk OAP soal Pengisian ASN di 3 Provinsi Pemekaran Papua

Pertama, untuk seleksi CPNS jalur umum, OAP batas usia maksimal 48 tahun. Diketahui, syarat batas usia mendaftar CPNS jalur umum di instansi pusat dan daerah-daerah lain di Indonesia ialah 35 tahun.

Jadi, khusus OAP mendapat afirmasi dalam pengisian ASN pertama kalinya di 3 provinsi baru di Papua yang segera disahkan.

BACA JUGA: Pak Febi Minta Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Menjadi CPNS dan PPPK Bersabar 

“Misal saya sarjana, Orang Asli Papua, tetapi usia saya sudah 40 tahun, tetapi saya bukan honorer daerah, saya juga mau jadi PNS. Nah, ini juga harus ditampung di sini, sudah bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Bahtiar melalui video rekaman saat dia memberikan penjelasan dalam rapat pembahasan 3 RUU pemekaran Papua di Senayan.

Kedua, CPNS jalur honorer yang memberikan afirmasi kepada honorer yang sudah terdaftar sebagai honorer K2 di Badan Kepegawaian negara (BKN) dan usia paling tinggi 50 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.

Ketiga, honorer yang merupakan OAP diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nah yang ketiga, PPPK. Penjelasan kepala BKN itu tidak ada batasan usia. Jadi kalau kita (DPR dan pemerintah) kunci 50 tahun, justru bermasalah karena PPPK itu boleh lebih 50 tahun,” terang Bahtiar.

Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati 3 RUU pembentukan provinsi baru pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna yang rencananya digelar 30 Juni 2022.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Pandangan mini fraksi-fraksi pada rapat pengambilan keputusan tingkat I itu kompak menyepakati 3 RUU pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna.

"Tadi seluruh fraksi menyetujui agar 3(tiga) RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler