Pak Febi Minta Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Menjadi CPNS dan PPPK Bersabar 

Rabu, 29 Juni 2022 – 07:55 WIB
Sebanyak 1.585 orang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. ANTARA/Mansur

jpnn.com, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, setiap tahun mengusulkan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah instansi. 

"Kami secara bertahap semua tenaga honorer itu nantinya mengikuti tes untuk diangkat menjadi CPNS dan PPPK," kata Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Lebak, Febi Hardian di Lebak, Selasa.

BACA JUGA: Daerah Ini Setop Merekrut Tenaga Honorer

Saat ini, jumlah tenaga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mengalami kekurangan, karena banyak yang memasuki masa pensiun juga meninggal dunia.

Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Lebak sudah tidak mengangkat tenaga honorer. 

BACA JUGA: Guru Honorer Harus Meningkatkan Kompetensi Agar Bisa Diperjuangkan

Oleh karena itu, pihaknya setiap tahun mengusulkan pengangkatan CPNS dan PPPK untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

"Kami berharap ke depan tenaga honorer itu semua diangkat CPNS dan PPPK, dan tidak ada lagi honorer, " katanya

BACA JUGA: Iti Octavia Jayabaya: Semua CPNS dan PPPK Jangan Meninggalkan Tugas

Dia mengatakan untuk 2022, sebanyak 1.585 tenaga honorer di Kabupaten Lebak diangkat menjadi CPNS dan PPPK. Perinciannya, 192 CPNS, 1.354 PPPK guru dan 39 PPPK nonguru. 

Para tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS dan PPPK menduduki posisi di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Lebak dengan pangkat golongan beragam mulai II B hingga III B.

Febi mengatakan meskipun ada pengangkatan CPNS dan PPPK itu, Pemkab Lebak masih mengalami kekurangan tenaga, karena jumlah PNS/ ASN sekitar 9.000 orang.

“Kami minta tenaga honorer yang belum diangkat CPNS dan PPPK bersabar, karena tahun depan masih ada alokasi untuk pengangkatan CPNS dan PPPK itu,” ungkapnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan mengatakan pemerintah daerah menjamin CPNS dan PPPK pada Juli 2022 sudah dialokasikan anggaran dari DAU untuk gaji.

Dia menjelaskan untuk gaji CPNS sebesar Rp 465 juta dan PPPK Rp 4,7 miliar.

Pengalokasian anggaran gaji itu sudah diusulkan tahun 2021 untuk 4.000 CPNS dan PPPK sesuai kuota dari pemerintah pusat.

"Kami berharap para CPNS dan PPPK yang menerima gaji agar dapat meningkatkan kinerja juga dapat menyejahterakan keluarga, " katanya.

Sementara itu, Lilis (44) seorang guru SDN Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa senang diangkat menjadi PPPK, sehingga dapat mengubah kehidupan ekonomi keluarga dengan menerima gaji Rp 3 juta per bulan.

"Kami menjadi guru honorer itu selama 20 tahun dengan gaji tidak layak, namun kini bahagia diangkat PPPK, " katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler