Kabar Gembira untuk OAP soal Pengisian ASN di 3 Provinsi Pemekaran Papua

Selasa, 28 Juni 2022 – 15:41 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ad.Interim Menteri PAN RB saat Rapat membahas 3 RUU pemekaran Papua di Senayan, selasa 928/6) Foto: Ditjen Polpum Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua yang berlangsung di Senayan, Selasa (28/6), antara lain membahas pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga calon Daerah Otonom Baru (DOB).

Tiga RUU yang dibahas, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

BACA JUGA: Info Terbaru Pembahasan 3 RUU Pemekaran Papua, Tidak Pakai Lama, Wusss

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar menjelaskan rapat kali ini berfokus pada salah satu asal terkait pengisian ASN dan juga tenaga honorer di 3 calon provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.

“Tidak hanya itu, rapat kali ini juga membahas mengenai relevansinya antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com.

BACA JUGA: Ini Misi Pengerahan 5 Kompi Brimob Nusantara ke Papua

Pernyataan tersebut juga ditegaskan Bahtiar dalam Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan 3 RUU tentang pemekaran Provinsi Papua pada Selasa (28/6).

Bahtiar memastikan bahwa RUU Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).

BACA JUGA: Bahtiar Kemendagri Sempat Bicara dengan Megawati & Olly Dondokambey, Lihat Itu

"Kami rapat untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua ini memberikan ruang bagi OAP untuk dapat diangkat menjadi CPNS pertama kalinya di wilayah provinsi pemekaran. Tadi muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya, ini masih akan kita (DPR dan pemerintah) bahas lebih lanjut," kata Bahtiar.

Birokrat bergelar doktor itu menyatakan bahwa pembentukan 3 provinsi baru itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat dari pemekaran wilayah.

Rapat juga membahas percepatan pengisian jabatan ASN. Agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di 3 provinsi baru itu berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien, pengisian jabatan ASN dapat dilakukan dengan beberapa skema.

"RUU ini selain menjadi landasan pemekaran tiga provinsi, juga menjadi landasan hukum soal penempatan ASN," ujarnya.

Raker dan RDP pembahasan RUU pemekaran Papua dipimpin Ketua Komisi II DPR, Pimpinan Komisi II beserta Anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual. Mewakili dari Kemendagri Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Hadir juga Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ad.Interim Menteri PAN RB, Kepala BKN RI, dan Kepala LAN RI.

Selanjutnya, Komisi II DPR dijadwalkan akan melangsungkan Raker Tingkat I bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham RI, Kemenkeu. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler