jpnn.com, JAKARTA - Kesepakatan Komisi II DPR RI dari pemerintah untuk memberikan afirmasi dalam pengisian Aparatur Sipil Negara (ASN) di 3 provinsi baru pemekaran Papua menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer K2.
Tenaga Honorer K2 Orang Asli Papua (OAP) maksimal 50 tahun akan diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: 3 Provinsi Baru di Tanah Papua, Bahtiar: Ini Berkah Luar Biasa
Mereka nantinya akan ditempatkan pada tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar alias Sean mengungkapkan kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecemburuan.
BACA JUGA: Honorer K2 OAP Usia Maksimal 50 Tahun Diangkat jadi CPNS
Sebab, kata Sean, daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) bukan hanya Papua.
"Kami iri, enak banget mereka. Kalau bilang daerah terpencil, bukan hanya Papua, tetapi banyak kok daerah lain yang jauh terpencil yang semua serba keterbatasan,," tutur Sean kepada JPNN..com, Rabu (29/6).
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK, Pemda & Honorer Harus Tahu nih
Dia menegaskan, afirmasi kepada honorer K2 Papua bertentangan dengan aturan yang dibuat pemerintah sendiri.
Di satu sisi gencar dengan penghapusan honorer. Sisi lainnya malah dibuat kesepakatan soal pengangkatan honorer K2 dengan batasan usia maksimal 50 tahun
Kebijakan tersebut, kata Sean, sangat tidak adil. Seharusnya kebijakan itu juga bisa diberikan honorer K2 di seluruh Indonesia.
"Permintaan ini enggak muluk-muluk kok. Kami semua minta keadilan. Tolong perhatikan juga kesejahteraan kami, jangan dilupakan pengabdian kami," serunya.
Tenaga administrasi yang dikenal vokal ini meminta pemerintah menunjukkan perbedaan honorer K2 di Papua dan daerah lain.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sama saja menyulut api di tengah genangan minyak yang kapan saja bisa terbakar dan mengundang kemarahan.
Sean heran, belum tuntas permasalahan penghapusan honorer, kini harus menerima pil pahit pembedaan perlakuan dari segi kewilayahan.
"Asli tidak adil rasanya dibeda-bedakan seperti ini," cetusnya.
Sean kembali mengetuk pintu hati para pejabat pengambil kebijakan, terlalu hinakah honorer K2 di daerah lain sampai harus mengemis-ngemis minta diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN)?.
"Jangankan PNS, jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja susah sekali," pungkas Sean. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad