Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK, Pemda & Honorer Harus Tahu nih

Rabu, 29 Juni 2022 – 09:27 WIB
Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana buka fakta soal sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji PPPK itu ditanggung dari APBN/APBD.

BACA JUGA: Ini Peluang Kerja Bagi Honorer Tak Lulus PPPK, Gaji Besar

"Untuk instansi daerah, sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau sekarang penggajian PPPK bermasalah, itu panjang ceritanya," kata Bima dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim Mahfud MD bersama pejabat eselon 1 lintas instansi, Selasa (28/6).

Bima menceritakan, dahulu, belanja pegawai itu cukup. Kemudian ketika terjadi moratorium, belanja pegawai itu digunakan pemda untuk kegiatan lain. Jadi, belanja pegawainya menjadi turun.

BACA JUGA: Anggaran Gaji PPPK 2022 Dijamin Pusat, Pemda Tidak Bisa Berkutik Lagi

Nah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merasa bahwa belanja pegawai harus tetap, tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan lainnya. Kemenkeu kemudian hanya menambahkan dari jumlah perhitungan bahwa dahulu bisa cukup.

Kalau sekarang ditambah sekian oleh Kemenkeu, lanjutnya, mestinya cukup juga, padahal dana itu sudah digunakan untuk kegiatan lainnya.

BACA JUGA: Gaji Mulai Oktober, Kapan Seleksi PPPK 2022? Sudah Ada Tanda-Tanda nih

"Masalahnya timbul di sana," cetusnya.

Itu sebabnya banyak daerah yang kemudian tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK. Memang kata Bima, ada tambahan dari Kemenkeu untuk DAU, tetapi jumlahnya kalau dihitung dari total PPPK yang diterima tidak mencukupi.

"Sebaliknya jika dihitung dari total belanja pegawai yang dulu saya berikan itu cukup sebenarnya," tegasnya.

Jadi, sambung Bima, ini memang ada mismatch dalam pengertian belanja pegawai yang sekarang ini. Kalau dari aturannya belanja pegawainya masih DAU, tetapi sekarang ini banyak yang membayarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Makanya sekarang ini banyak Pemda belum mengangkat PPPK guru yang lulus seleksi 2021 karena beranggapan tidak ada tambahan DAU," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler