jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali mendesak pemerintah segera menetapkan NIP guru-guru honorer K2 yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan itu disuarakan lagi lantaran puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK mengadukan nasibnya yang sudah 18 bulan belum jelas statusnya.
"Mereka ini sudah ikut rekrutmen PPPK pada Februari 2019 dan dinyatakan lulus April 2019. Mestinya mereka sudah dapat NIP dan SK PPPK, nyatanya sampai sekarang belum ada," kata Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara usai menerima delegasi guru honorer K2 yang lulus PPPK, Jumat (21/8).
BACA JUGA: Benarkah Rancangan Perpres Gaji PPPK Sudah Diteken Presiden?
Diceritakannya, awalnya para guru PPPK ini berniat mengadu ke PB PGRI di Jakarta. Namun karena situasi pandemik, akhirnya mereka mendatangi SMAN1 Parungpanjang tempat tugas ketua PB PGRI yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Menanggapi datangnya puluhan guru yang lulus PPPK dan menuntut pemerintah melalui PGRI ditanggapi Dudung secara positif.
BACA JUGA: Konon Ini Kado Spesial dari Perawat PPPK untuk Pak Jokowi di Momen HUT RI
“Sangat wajar mereka mengaspirasikan penderitaan menunggu NIP dan SK selama 18 bulan lebih. Ini satu derita panjang yang tidak hanya menyangkut perasaan para aparatur pendidik namun juga berdampak pada kesejahteraan mereka," terang Dudung.
Sebagai ketua PB PGRI, Dudung berjanji akan menyalurkan aspirasi dan derita para guru honorer K2 yang lulus PPPK pada sejumlah pihak yang bisa mempercepat proses pemberian NIP.
BACA JUGA: Pimpinan Forum PPPK Curiga Pemerintah Sengaja Memperlambat Regulasi
Dudung mengaku prihatin mendengar keluhan para guru honorer K2. Pikiran mereka jadi buntu karena digantung terus nasibnya.
Bahkan ada guru SD bernama Mardiah, sejak Januari sampai Agustus ini tidak mendapatkan gaji karena dianggap sudah lulus PPPK. Padahal dari NIP dan SK PPPK belum turun juga.
"Saya sangat terenyuh melihat para guru honorer ini, ada yang membawa putra putrinya. Ini adalah kode keras pada pemerintah bahwa segera keluarkan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK agar NIP dan SK terbit," tegasnya.
"Bila tidak bagaimana nasib anak-anak mereka yang membutuhkan kesejahteraan untuk hidup layak," tutup Dudung. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad